RAJAWARTA : Lembaga Konsutasi dan Bantuan Hukum Bintang Indonesi (LKBH-BI) mendatangi Komisi Informasi Publik Jawa Timur Senin/22/11/21.
Kedatangan Aan Ainur Rofik dan Kuasa Hukumnya dalam rangka melaporkan Pemerintah kota Surabaya (Pemkos) yang tidak memenuhi Permohonan Infomasi salinan dokumen Perizinan Gedung The trans Icon yang diminta Kelayennya.
Aan Selaku Pemohon mengatakan Sudah menunjuk Advokat, Mansur, Hasan Sodiki, Taufik Hifayat, Djahari Tjatur Suwarsono, Ahmad Mudabir,.S.H, Hasan Basri,. S.H. untuk menyelesaikan sengketa di Komisi Informasi Jawa Timur. “silahkan Tanya kepada kuasa hukum, saya sudah menyerahkan kepada kuasa hukum terkait penyelesaian di Komisi Informasi,”ujarnya.
Kepada awak media, Mansur, SH, MH., selaku kuasa hukum pemohon, mengatakan langkah ini ditempuh karena informasi yang diminta oleh Pemohon tidak diberikan, dan terkesan ada yang ditutupi serta jawabannya pun berbelit-belit.
“kami melaporkan penyelesaian sengketa informasi ini, dikarena pihak Pejabat Pengelola Infoemasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Surabaya tidak memberikan informasi secara jelas, detail dan rinci, padahal data yang diminta pemohon merupakan informasi Publik, oleh karena itu dengan sikap PPID Surabaya yang terkesan menutup-nutupi serta berbelit-belit dalam memberikan informasi public, maka kami mengajukan permohonan penyelesaian di Komisi Informasi,”Jelasnya.
Lebih lanjut, Mansur mengungkapkan jika Komisi Informasi Jawa Timur, secara resmi sudah menerima berkas pengaduan tersebut pada tanggal 22 November 2021 dan tinggal menunggu panggilan selanjutnya.
Secara terpisah, Hasan Sodikin yang juga kuasa pemohon menjelaskan Penyelesaian sengketa di Komisi Informasi sekarang hampir sama dengan penyelesayan sengkata di Pengadilan pada umumnya.
Hasan menghimbau, bagi masyarakat jangan pernah ragu untuk meminta informasi public, jika dipersulit dirinya beserta Lembaga Konsutasi dan Bantuan Hukum Bintang Indonesi (LKBH-BI) Siap mendamping.
“Kami siap mendampingi seluruh masyarakat yang bersengketa di Komisi informasi, agar hak hak masyarakat terjaga demi menjaga nama baik hukum yang berda di komisi informasi,” tegas Hasan.