RAJAWARTA : merasa dirugikan penarikan IPL setiap bulan yang dilakukan pengembang dirasa mencekik, Akhirnya Perumahan Wisata Bukit Mas Surabaya wadul ke Wakil Rakyat, Komisi A DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya.
Hari Kamis, (25/6/2020) Komisi A DPRD Yos Sudarso mengundang Warga Wisata Bukit Mas dan pengembang untuk didengar pendapatnya. Dalam forum dengar pendapat itu, berlangsung agak panas karena diduga pihak pengembang tidak menghargai marwah Pemerintah Kota Surabaya alias Pemkos yang kemudian, mulai dari Ketua hingga anggota Komisi A DPRD Yos Sudarso ‘menghakimi’ perwakilaan pengembang Wisata Bukit Mas.
Lihat saja, Ketua Komisi A, D.r.a Pertiwi Ayu Khrisna SE. MM harus berintonasi tinggi ketika mendengar ketua RW setempat diperkarakan oleh pengembang. Kepada pengembang politisi Partai Golkar ini menyebut bahwa pihak pengembang tidak punya hati karena memperkarakan Ketua RW.
Disela gelar dengar pendapat antara Warga dan pengembang Perumahan Wisata Bukit Mas, rajawarta menemui beberapa sumber kompenten untuk dimintai keterangan. Salah satunya Ketua RW dan Ketua RT 03/07 Perumahan Bukit Mas. Berikut keterangan Ketua RW dan RT kepada rajawarta dan sejumlah pewarta lainnya.
Sementara, arif Fathoni, anggota Komisi A DPRD Yos sudarso mengaku geram terhadap sikap pengembang yang diduga arogan dalam menyikapi rembuk bersama yang difasilitasi Komisi.
Salah satu alasannya ungkap pria pemilik jejuluk singa parlemen ini, karena pihak mengembang menyerang marwah Pemkos dan DPRD Yos Sudarso. Oleh karena itu, Thoni meminta kepada OPD di Pemkos untuk memberi karpet merah kepada pengembang yang tidak menghormati Perda yang dibuat Pemkos dan DPRD Yos Sudarso.
Ketua Komisi A Yos Sudarso, D.r.a Pertiwi Ayu Khrisna ketika dimintai keterangan menengaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada pengembang yang tidak mau mematuhi aturan. Bahkan, Ayu berjanji akan memberi sanksi tegas kepada pengembang nakal hingga mereka tidak bisa mengembangkan usahanya di Surabaya.
Menghadapi beberapa pertanyaan dalam forum dengar pendapat yang difasilitasi Komisi A DPRD Yos Sudarso, Aditya Immanuel Menejer Pengembang Wisata Bukit Mas, meminta warga Wisata Bukit Mas untuk memenuhi kewajibannya. Kalau tidak, maka pihak pengembang keberatan memenuhi tuntutan warga.
Aditya menegaskan, pihak pengembang tetap dalam prinsipnya, bahwa pengembang akan mematuhi aturan yang berlalu, namun pengembang tidak keberatan jika aturan yang dikeluarkan pengembang dikoreksi kalau dianggap ada yang kurang