Fix, Bawaslu Putuskan KPU Bersalah Masukkan Data ke Situng

detik

RADJAWARTA :  Kecurigaan Tim BPN Prabowo-sandi dan kemudian melaporkan ke Bawaslu RI atas adanya kecurangan dalam Situng KPU berbuah manis, pasalnya, hari ini (16/5) dalam sidangnya Bawaslu  memutuskan KPU bersalah atau melanggar Tata Cara dan Prosedur Pernginputan Data ke Sistem Informasi Penghituangan Suara (Situng).

“Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng,” ujar ketua majelis hakim Abhan dalam persidangan di kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Dengan keputusan ini, Bawaslu meminta KPU memperbaiki system dan Tata Cara serta Prosedur dalam proses penginputan data ke Situng. “Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng,” tegasnya.

Dalam keputusan tersebut Bawaslu tidak memenuhi permintaan Pelapor yakni Tim Prabowo-Sandi dimana tim Prabowo-Sandi meminta agar Situng KPU Dihentikan tapi hanya meminta KPU untuk memperbaikinya. Laporan Tim Prabowo-Sandi ini teregistrasi ke dalam nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

“Meskipun demikian, KPU dalam menggunakan aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data,” ujar anggota majelis Ratna Dewi Petalolo. (sbr/dtk)