RAJAWARTA : Pemkot Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) melakukan pendataan rumah-rumah milik warga yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ditemui saat memantau warga yang sedang didata, Chalid Bukhari, Kepala DPRKPCKTR menjelaskan, pihak dinas melakukan jemput bola dengan cara mendata rumah-rumah warga yang tidak mengantongi IMB.
“Kami melakukan pendataan dan pengawasan bersama teman-teman cipta karya dan Satpol PP, Kecamatan dan kelurahan. Setelah itu kita gerak ke masing-masing wilayah. Setiap warga yang tidak bisa menunjukkan IMB maka kita undang ke sini (DPRKPCKTR). Mereka kita bantu untuk untuk mengurus IMB,” ujar Chalid kepada media ini (10/9/2019).
Terkait dengan pendataan rumah-rumah warga yang tidak memiliki IMB, Chalid mengaku sudah membentuk tim khusus. Tugasnya adalah melakukan pendataan. “Tim ini jumlahnya sebanyak 120 tim,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pendataan yang dilakukan
DPRKPCKTR bulan lalu, kira-kira sejak tanggal 13 kemarin. Pendataan ini lanjut Chalid semata untuk membantu masyarakat. “Jadi tidak ada denda atau sanksi bagi yang tidak mengantongi IMB, tapi akan kita bantu agar mereka bisa mengurus IMB,” tukasnya.
Hasilnya tambah Chalid, dari 2063 warga yang mendapatkan undangan dari DPRKPCKTR terungkap ada 333 warga yang tidak bisa menunjukkan IMB, 212 tidak memiliki IMB, dan 1098 tidak bisa menunjukkan IMB tapi mengaku punya IMB. “Acara ini akan kita lanjut hingga minggu depan. Setelah kita akan melakukan evaluasi,” pungkasnya.