RAJAWARTA : Setelah sekian hari tidak mengeluarkan pernyataan terkait dengan Pembangunan aparteman Grand Dharmahusada Lagoon yang diduga berdampak pada kerusakan rumah milik warga di Perumahan Dharmahusada MAS, akhirnya otoritas pembuat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR), angkat bicara.
Lasidi Kabid Perijinan DPRKP CKTR mengaku tidak bisa berbuat apa-apa sebelum ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Kalau sudah ada pengaduan maka pihaknya memfasilitasi untuk koordinasi dengan pihak kontraktor, yakni PP Property.
“Untuk perijinan komplit, semua proses sudah dilalui baik drainase, amdal dan amdalalin sudah ada semua.Biasanya kalau ada masalah mereka selesaikan sendiri,” terang Lasidi kepada media ini, Kamis (8/8/2019).
Masih menurut Lasidi, yang jelas kalau dari pemkot, kalau ada laporan untuk memfasiltasi maka Pemkot akan memfasilitasi. “Tapi kalau dilapangan diselesaikan sendiri dengan pemrakasanya, ya sudah to,” ucap Lasidi.
Lebih lanjut saat ditanya ada ngak sangsi kepada Apartemen GDL apabila terjadi jalan buntu. Mantan Kasi Pengendalian Bangunan ini menjelaskan, kesalahannya apa dulu, kalau dampak lingkungan yang nyabut LH. Kalau IMB bisa dicabut dan dibatalkan apabila surat tanahnya bersengketa.
“Atau persyaratan lainnya Amdal atau lainnya bermasalah, ya kita ikutan,” jelasnya.
Tegasnya tutur Lasidi kalau yang bersangkutan (korban) membutuhkan bantuan Pemkot maka seharusnya mereka mengadu, tapi kalau mau diselesaikan sendiri maka Pemkot juga tidak bisa berbuat apa-apa. “Kalau ngak perlu bantuan pemkot juga ngak papa,” pungkasnya. (pan)