DPRD Kota Surabaya Panggil Pengelola Tempat Hiburan, Evaluasi SOP Usai Kecelakaan Maut

Rapat Dengar Pendapat Komisi B DPRD Kota Surabaya bersama Paradise dan Ambyar Super Club dan Hiperhu. Senin,(18/11/24).

Surabaya – Komisi B DPRD Kota Surabaya memanggil pengelola dua tempat hiburan, Paradise dan Ambyar Super Club, untuk melakukan evaluasi dan pendalaman terkait prosedur operasional standar (SOP) Rekreasi Hiburan Umum (RHU).

Langkah ini diambil menyusul peristiwa kecelakaan maut yang melibatkan seorang pengemudi yang diduga baru saja keluar dari salah satu tempat hiburan tersebut dan menabrak seorang korban hingga meninggal dunia di Jalan Kedungdoro, Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, yang akrab disapa Buleks, mengungkapkan kekhawatirannya terkait SOP dan perizinan yang diterapkan oleh tempat hiburan yang terlibat.

Buleks menegaskan perlunya pengelola RHU memiliki mekanisme yang jelas dalam menjaga keselamatan pengunjung dan masyarakat sekitar dan mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap SOP yang ada, agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.

“Kami masih meminta bukti berupa jaminan, karena tadi sudah disampaikan akan membiayai sekolah anak korban sampai lulus,” kata Buleks, sapaan akrabnya.

Selain itu, Komisi B DPRD Kota Surabaya juga menuntut adanya perjanjian tertulis antara pengelola RHU dan keluarga korban sebagai bentuk pertanggungjawaban. Buleks meminta bukti jaminan dari pengelola, menyusul pernyataan sebelumnya yang menyebutkan bahwa pihak RHU akan membantu biaya pendidikan anak korban hingga lulus.

Lebih jauh menjelaskan, bahwa SOP di tempat hiburan harus memuat aturan yang jelas mengenai layanan joki untuk pelanggan yang mabuk. Hal ini penting agar tidak ada lagi insiden kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi yang tidak dalam kondisi sadar.

“SOP ini akan menjadi catatan penting untuk kita semua. Terutama mengenai joki sopir, tenaga medis (nakes), dan keamanan,” ujarnya.

Nampak hadir pengelola dua tempat hiburan, Paradise dan Ambyar Super Club.

Langkah selanjutnya, Komisi B DPRD Kota Surabaya juga berencana mengundang semua pengelola tempat hiburan di Surabaya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SOP, perizinan, dan kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Rencana ini bertujuan untuk memastikan bahwa tempat hiburan tidak hanya mematuhi peraturan yang ada, tetapi juga bertanggung jawab atas keselamatan.

Di tempat yang sama, Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya, George Handiwiyanto, menyatakan dukungannya terhadap upaya pengelolaan industri hiburan yang lebih aman dan tertib di Surabaya.

George Handiwiyanto mengungkapkan bahwa Hiperhu mendorong penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang melibatkan kolaborasi antara pemerintah dan pengusaha hiburan, agar tanggung jawab terkait keselamatan tidak hanya dibebankan pada pengelola tempat hiburan masing-masing.

“Hiperhu mendorong penyusunan SOP bersama antara pemerintah dan pengusaha, agar tanggung jawab tidak hanya dibebankan pada masing-masing perusahaan. SOP terstandar diharapkan dapat meminimalkan insiden, termasuk kecelakaan akibat mabuk,” katanya.

Salah satu poin penting yang diusulkan oleh Hiperhu adalah pembatasan penjualan minuman beralkohol, serta penerapan kebijakan close order atau penghentian penjualan minuman lebih dini untuk mencegah pengunjung mengonsumsi alkohol secara berlebihan.

“Kami sepakat untuk merumuskan kebijakan bersama dengan pemerintah dan aparat penegak hukum, guna meminimalkan kejadian-kejadian serupa di masa depan,” tambah George.