DPRD Kota Surabaya Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Bawaslu

RAJAWARTA – Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya. Rapat ini digelar untuk meningkatkan kualitas demokrasi yang ada di kota pahlawan.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni membeberkan alasannya mengapa mengundang bawaslu ke gedung DPRD Kota Surabaya, menurutnya tahapan-tahapan pemilu 2024 sudah berjalan. Dengan demikian Komisi A ingin menanyakan peran bawaslu terhadap pesta demokrasi 2024 mendatang.

“Sehingga tahapan ini berjalan dengan baik,” ujar Arif Fathoni saat ditemuai awak media seusai memimpin RDP bersama Bawaslu. Surabaya, Senin, (25/09/2023).

Selain itu, Komisi A DPRD Kota Surabaya juga mempertanyakan persiapan untuk anggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024. Karena kalau jadi apa yang sekarang jadi diskusi di pusat, pemilu yang harusnya November maju jadi September 2024. 

“Tentukan persiapan ini harus di mulai dari sekarang, apalagi Komisi A nanti akan membahas APBD murni tahun 2024 yang di dalamnya ada anggaran pemilukada tahun 2024,” beber Arif Fathoni.

Lebih jauh, Arif Fathoni juga mempertanyakan hal-hal apa saja yang menjadi konsen Bawaslu . 

“Sehingga Pemilu atau Pemilukada 2024 bisa mengalami peningkatan kualitas demokrasi,” tegasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar mengatakan, rapat tahapan Pemilu 2024 sudah pernah dibahas bersama Bakesbangpol dan Satpol PP Kota Surabaya.

Ketua Bawaslu, Muhammad Agil Akbar (tengah) Syafiudin (kanan) dan Teguh Suasono (kiri) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat di ruang Komisi A DPRD Kota Surabaya.

“Terkait beberapa aktivitas politik sebelum masa kampanye,” imbuhnya.

Di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait masa kampenya memang sudah tertuang di peraturan tersebut. 

Namun sesuai pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 ini yang perlu dipahami, bahwa partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya.

Terkait pengawasan, Agil menambahkan, pertama pihaknya menyampaikan surat imbauan kepada panitia penyelenggara yang bukan peserta pemilu.

“Apabila terjadi ada unsur dugaan pelanggaran, kita akan proses dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.