RAJAWARTA : Menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan praktik jual beli bangku sekolah yang dilakukan oleh Oknum Masyarakat. Fraksi PDIP DPRD Yos Sudarso kedatangan Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPC PDIP Kota Surabaya Syukur Amaludin.
Tujuannya, untuk memfollow up kasus ini lebih lanjut. Sebab, fraksi PDIP Yos Sudarso menjadi jujukan pengaduan korban jualbeli bangku sekolah yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Di ruang Fraksi, Syukur Amaludin ditemui Abdul Ghoni Muklas Niam anggota Komisi C DPRD Yos Sudarso. Selanjutnya, keduanya langsung melakukan dialog kecil terkait dengan kasus tersebut. Sampai pada akhirnya, Abdul Ghoni menyerahkan berkas kasus dugaan Jualbeli bangku Sekolah yang sempat didalaminya.
Kepada rajawarta pria yang akrab disapa Cak Goni mengungkapkan, kedatangan Syukur Amaludin ke fraksi PDIP DPRD Yos Sudarso untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan jual beli bangku sekolah di SMPN 9 Surabaya.
“Tapi paling tidak ini kan temuan yang mengarah ke unsur pidana. Maka dari itu nanti akan diperdalam oleh Abah Sukur (Syukur Amaludin),” ujar Cak Goni di ruang Fraksi PDI-P DPRD Kota Surabaya, Kamis (16/09/2021).
Setelah bertemu Cak Ghoni di ruang Fraksi PDI-P DPRD Yos Sudarso Syukur Amaludin berjanji akan mempelajari kasus yang masuk ke Fraksi. Jika kasus ini berkaitan dengan pidana, maka akan diberikan sanksi kepada Oknum tersebut.
“Kita selidiki dulu kalau memang nanti ternyata di dalam kenyataanya disitu ada hal-hal yang berkaitan dengan penipuan dan ada yang berkaitan tindak pidana ya tentunya partai tidak akan tinggal diam,” ujar Abah Syukur sapaan akrab Sukur Amaludin.
Abah Sukur juga mengatakan, akan menyampaikan hasil penyelidikan secepatnya ke Ketua DPC PDIP untuk memastikan apakah oknum yang bersangkutan termasuk dalam kader PDIP atau bukan. Jika oknum ini merupakan kader partai maka partai siap memberlakukan sanksi maupun pemecatan terhadap oknum tersebut.
“Sanksi pun ada bermacam-macam, ada sanksi yang memang dijatuhkan oleh Ketua Partai di tingkat DPC, tapi ada juga sanksi itu yang dikeluarkan DPP kalau sampai sanksi itu di tingkat pemecatan,” tegasnya.