DPAC dan DPC Partai Demokrat : Dukungan Terhadap Lucy Tidak Ada Paksaan

RAJAWARTA : Sejumlah Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat Kota Surabaya membantah adanya isu paksaan dalam pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Partai Demokrat yang akan dilaksanakan juni mendatang.

Pasalnya, ada tuduhan miring yang beredar kalau adanya paksaan untuk mendukung salah seorang calon Ketua DPC Demokrat Kota Surabaya Lucy Kurniasari.

“Saya menyampaikan apa adanya. Soal penandatangan dukungan terhadap Bu Lucy itu tidak ada paksaan,” ucap Ketua DAPC Demokrat Wiyung Didik. Surabaya, Selasa, (24/05/2022).

Senada dengan apa yang dikatakan Ketua DAPC Demokrat Wiyung, Samiaji Ketua DPAC Demokrat Bulak, mendukung Lucy Kurniasari maju sebagai calon Ketua DPC Demokrat Kota Surabaya tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.

“Untuk itu kami mendukung Bu Lucy tanpa paksaan dari pihak manapun dan waktu itu memang sudah dibacakan oleh ibu notaris sebelum ditandatangi dan juga disuruh baca terlebih dahulu,” ucap Samiaji Ketua DPAC Demokrat Bulak.

Menurutnya, di dalam pimpinan Lucy Kurniasari sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya sudah sangat baik. Sebabnya, program-program yang diberikan Lucy Kurniasari sangat bermanfaat bagi DPAC dan merata ke semua anak cabang maupun ranting.

Mempertegas pernyataan beberapa DPAC tersebut diatas, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Surabaya Junaedi mengatakan, penandatanganan yang dilakukan oleh 29 dari 31 DPAC untuk Lucy Kurniasari tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali, mulai dari tahun 2020, 2021, hingga 2022, dan sudah disahkan secara tertulis oleh notaris Surabaya pada 25 Januari 2022. Kalau memang ini ada paksaan kan tidak logis.

“Jadi DPC Partai Demokrat telah mengantongi legalitas dari 29 DPAC yang masih solid memberikan dukungan kepada Lucy Kurniasari,” ucap Junaedi saat menggelar jumpa pers di Kantor Notaris S. Anggraenie Hapsari, SH. di Ngagel, Surabaya.

Ditempat yang sama, Notaris S. Anggraenie Hapsari, SH membenarkan jika dukungan 29 DPAC Demokrat Kota Surabaya yang dicantumkan tanda tangan tersebut telah dilegalisasi dan juga tidak ada unsur paksaan karena sebelum mendatangani dihadapan mereka dibacakan terlebih dahulu.

“Saya melaksanakan sebagaimana apa yang diamanahkan undang-undang jabatan notaris, diantaranya itu adalah mengesahkan tanda tangan,” Notaris S. Anggraenie Hapsari, SH.

PENULIS : RICKY MAULANA