RAJAWARTA : Terdakwa kasus korupsi Jasmas dana hibah Pemkot Surabaya, Agus Setiawan Tjong divonis 6 tahun penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Rochmad menyatakan terdakwa Agus Setiawan Tjong telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan enam anggota DPRD Kota Surabaya, yakni Darmawan, Sugito, Dini Rinjati, Ratih Retnowati, Binti Rochma dan Saiful Aidy.
“Majelis tidak menemukan alasan hal hal yang dapat membebaskan terdakwa. Oleh karena itu terdakwa Agus Setiawan Tjong haruslah dijatuhi hukuman,” kata Andreano hakim anggota usai membacakan pertimbangan hukum dalam amar putusannya, Kamis (31/7).
Dalam kasus ini, terdakwa Agus Setiawan Tjong telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, diantaranya unsur barang siapa, unsur perbuatan melawan hukum, unsur merugikan keuangan negara, sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Tanjung Perak.
“Hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit, tidak mendukung program pemerintah. Sedangkan yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum,” sambung hakim Andreano.
Usai pertimbangan hukum dibacakan oleh hakim anggota Andreano, pembacaan amar putusan dilanjutkan oleh ketua majelis hakim Rochmad yang menerima surat dakwaan JPU dan menolak nota pembelaan yang diajukan terdakwa Agus Setiawan Tjong dan tim penasehat hukumnya
“Mengadili, menghukum terdakwa Agus Setiawan Tjong dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 20 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ucap hakim Rochmad.
Selain dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, Agus Setiawan Tjong juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar. “Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun,” sambung hakim Rochmad.
Vonis majelis hakim ini langsung disambut perlawanan oleh terdakwa Agus Setiawan Tjong yang langsung menyatakan banding.
“Saya banding pak, karena pertimbangannya keliru,” kata terdakwa Agus Setiawan Tjong menjawab pertanyaan hakim Rochmad.
Atas jawabannya itu, Hakim Rochmad mempersilahkan terdakwa untuk mengajukan banding dan menguji putusannya di tingkat peradilan banding.
“Banding hak saudara, silahkan, biar hakim Pengadilan Tinggi yang akan menilai, apakah ada salah penerapan hukum dalam putusan kami,” pungkasnya hakim Rochmad sembari mengetukan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan. (rif-m/rol)