RAJAWARTA : Irvan Widiyanto Kepala Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Kota Surabaya angkat suara menyikapi tudingan dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa BPB Linmas tidak punya wewenang menindak tegas, tempat hiburan yang melanggar Peraturan.
“Kalau dibilang tidak memiliki wewenang monggo dilihat di Perwali nomor 67/2021. Nanti tolong buka itu (Perwali 67). Nanti kalau buka itu maka kita akan tahu,” ujar Irvan (15/9/2021).
Yang perlu diketahui masyarakat tuturnya, saat ini Kota Surabaya masih dalam kondisi PPKM Level 3. Dalam kondisi tersebut, semua tempat usaha umum belum diperbolehkan beroperasi.
“Dalam setiap pelaksanaan kita selalu melibatkan TNI-Polri, Satpol PP dan sebagainya. Jadi, dimana letak kita tidak koordinasi dan lain sebagainya itu?,” ujarnya.
Irvan menegaskan, setiap tindakan yang dilakukannya, tentu sudah beralas pada aturan dan posisi yang sedang menjadi tanggungjawabnya.
“Sekarang lo, kedudukan linmas sebagai wakil sekretaris Satgas Covid, kemudian TNI-Polri juga Satgas Covid, Satpol PP juga Satgas Covid. Terus letaknya dimana yang tidak punya wewenang itu. Iya kan,” tegasnya.
Dimasa Pandemi covid ini, ungkapnya, semua OPD di Pemkos juga memiliki wewenang yang sama dalam menindak pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
“Jangan Linmas. Camat juga berwenang menyegel tempat, kalau seandainya melanggar Protokol Kesehatan. Bahkan semua OPD juga berwenang. Itu diamanatkan dalam Perwali 67,” tukasnya.
Tambahnya, ketika Linmas atau OPD yang melihat bentuk pelanggaran, maka semua OPD termasuk Linmas diperbolehkan langsung bertindak. “Ketika kita mendapati ada yang melanggar, masak tunggu Satpol PP atau yang lainnya. Ya kita ajak bersama-sama,” tegasnya.
Jadi tidak benar kalau ada yang menyebutkan, bahwa dalam bertindak Linmas meninggalkan instansi lain, seperti Satpol PP dan seterusnya.
“Tidak diajak, ya ikut (Satpol PP dll) memang. Tidak terus Linmas sendiri, tidak ada. Ya tetap ikut, semuanya terpadu kok,” ulasnya.
Diakhir pernyataannya Irvan mengungkapkan terkait wewenang BPB Linmas yang tertera di Perwali 67/2021. “Di Pasal 38 (2), Walikota melimpahkan kewenangan penanganan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada (ayat 1) kepada Satpol PP, BPBL, dan perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Jadi saya bingung melihat ada yang menuduh seperti itu, heran saya,” pungkasnya.
Keterangan Foto : Penyegelan tempat usaha yang diperoleh rajawarta dari salah satu media.