RAJAWARTA : Menindaklanjuti Laporan Warga yang terdata ke dalam Mitra Warga, Abdul Ghoni Muklas Ni’am dari Fraksi PDI Perjuangan melakukan sidak ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) 54 Jalan Tambak Deres Surabaya.
Sesampai di Sekolah, Ghoni langsung menemui Qomariyah, kepala Sekolah SMP 54 untuk mempertanyakan kebenaran laporan warga terhadap dirinya. Dimana berdasarkan pengaduan warga pihak sekolah diduga memaksa siswa untuk membeli seragam.
Kepada sejumlah wartawan, Ghoni menegaskan, bahwa untuk siswa yang masuk data Mitra Warga pihak sekolah tidak boleh menjual atau mewajibkan siswa membeli seragam dan kelengkapannya ke sekolah.
“Beberapa waktu lalu saya dapat pengaduan dari warga bahwa di sekolah ini siswa diminta beli seragam. Dan, saya check disini memang ada. Jadi sama kesini untuk mengkomunikasikan dengan pihak sekolah,” ujarnya (8/9/2021).
Selain mempertanyakan pengaduan warga, tutur Ghoni, dirinya ingin memberikan pemahaman ke pihak sekolah terkait dengan aturan-aturan-sekolah, utamanya yang terkait dengan seragam siswa.
“Harusnya pihak sekolah paham betul peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan. Untuk mitra warga, kami di DPRD Sudah mengalokasikan anggaran. Kalau seperti ini (siswa beli seragam) kan bahaya, dan ini termasuk pelanggaran,” tegasnya.
Ghoni menambahkan, kejadian siswa beli seragam ke sekolah tidak terulang lagi. “Makanya saya berharap, kejadian di sini tidak terulang lagi,” pungkas Ghoni bernada harap.
Di saat bersamaan, Qomariyah Kepala Sekolah SMP 54, di hadapan politisi Muda PDIP Kota Surabaya dengan nada penuh harap meminta maaf kepada Ghoni, siswa dan walimurid yang terlanjur memberi seragam.
Dia mengatakan, di sekolah yang dipimpinnya, siswa-siswi yang masuk data mitra warga berjumlah 45 siswa. “Yang sudah beli 19 siswa, tapi sudah kita kembalikan,” jelasnya.
Dari 19 siswa yang sudah beli saat ini tinggal 2 siswa yang belum dikembalikan. “Hari ini, saya akan kerumahnya (dua siswa) untuk mengembalikan uangnya 100 persen, seragamnya tidak kita ambil,” pungkasnya.