RAJAWARTA : Merasa diperlakukan tidak adil alias tebang pilih, puluhan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Benteng Kecamatan Pabean Cantian Surabaya mengadu ke DPRD Surabaya.
Koordinator Pedagang, A. Subakri menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP dalam menggusur lapak milik pedagang. Menurutnya lapak pedagang maenan yang berjumlah 12 PKL tak mengganggu arus lalu lintas yang ada dikawasan Benteng.
“Kami sudah puluhan tahun berdagang disini. Dan kami tidak mengganggu lalu lintas yang ada,” ujar Bakri saat hearing bersama Komisi B DPRD Kota Surabaya, Jumat, (23/8).
Apalagi tuturnya dalam melakukan penertiban ada oknum Satpol PP yang melontarkan kata-kata tidak kotor, yakni Tanahe Mbahmu. Menurutnya, kata-kata seperti itu tidak sepatutnya dilontarkan oleh penegak perda. “Kami ini masyarakat kecil. Kami semua menggantungkan nasib dengan cara berjualan. Apa pantas seorang satpol PP bilang seperti itu,” katanya.
Disampaikannya, PKL belum pernah mendapat pemberitahuan sebelumnya terkait penggusuran. Namun, saat kejadian berlangsung PKL diminta segera mengemas barang-barangnya, meski ada sebagian barang-barang (Mainan) milik PKL yang dibawa petugas.
Tak hanya itu, ia juga tak habis pikir dengan sikap arogansi petugas. Penggusuran PKL yang dimaksudkan untuk memperlancar arus lalu lintas, saat ini digantikan dengan mobil Satpol PP yang terparkir di pinggiran jalan.
“Justru mobil satpol PP yang sekarang ini berada ditempatnya PKL itu yang mengganggu. Coba bayangkan, niatnya jalan itu bebas dari hambatan, sekarang mobilnya yang diparkir disana. Padahal lapak lebih kecil dibandingkan mobil truk milik Satpol PP,” terangnya.
Menanggapi hal itu Kabid ketertiban umum dan ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surabaya , Pieter Frans Rumaseb mengatakan penggusuran itu dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan warga terutama pengguna jalan. Bahkan sudah ada tiga kali pengaduan yang sampai ke Satpol PP Surabaya.
“Terhitung, ada tiga kali komplain dari pengguna jalan yang keberatan dengan adanya PKL disana,” ujar Pieter Frans.
Ia membenarkan bahwa sebelumnya tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu terkait penggusuran. Hanya saja, pihaknya mengaku menjalankan tugas dalam menegakkan Perda ketertiban umum dan pengguna jalan.
“Kami sudah meminta kepada pedagang untuk datang ke kantor dan mengambil barang-barangnya. Kami hanya menjalankan tugas penegakan perda,” jelasnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi B, Anugrah Aryadi mengatakan agar seluruh stakeholder yang ada, baik pedagang, kelurahan, kecamatan, hingga Satpol PP bisa mengkomunikasikan terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan.
“Harus dikomunikasikan dulu, syukur-syukur ada solusi yang bisa ditawarkan kepada pedagang yang sekiranya tidak mengganggu pengguna jalan dan pedagang bisa berjualan kembali,” tandasnya. (pan)