RAJAWARTA : Desakan Wakil dan Sekretaris Komisi B DPRD Yos Sudarso Kota Sorbejeh agar Satpol PP menindaklanjuti Hasil Rapat Dengar Pendapat (RPD) Komisi B dengan pengelola Cafe Lawson di Jalan Embong Malang, Sorbejeh, beberapa waktu lalu.
Anas Karno dan Machfudz meminta agar Satpol PP segera menghentikan operasional Cafe Lawson, karena diduga ijinnya bermasalah.
Dikonfirmasi media ini, Eddy Christiyanto, Kasatpol PP Kota Sorbejeh mengaku sudah mendapat laporan dari anak buahnya terkait dengan hasil RDP di Komisi B Kamis (8/6/23).
Bahkan Eddy membenarkan, institusi yang dipimpinnya sudah menerima Surat Bantib dari DPRKPP. “Intinya, Cafe Lawson harus menghentikan operasionalnya,” tegasnya via telpon tanpa kabel (12/6/23), sore.
Meski begitu ungkap Eddy, untuk melakukan penyegelan atau penghentian operasional terhadap Cafe Lawson harus melalui beberapa prosedur. “Prosedurnya, kita harus memberitahu yang bersangkutan (Cafe Lawsom) untuk segera melengkapi ijinnya. Kalau tidak akan kita laksanakan bantib,” jelasnya.
Eddy menambahkan, Satpol PP sudah mengirim surat pemberitahuan agar Cafe Lawson di Jalan Embong Malang. Dengan begitu, maka Cafe tersebut harus menghentikan operasionalnya. “Cafe Lawson harus menghentikan operasionalnya,” tegasnya.
Tapi diakui Eddy, Satpol PP belum melakukan tindakan penyegelan terhadap Cafe Lawson. Karena tuturnya, dirinya baru menerima surat Bantib dari DPRKPP. “Kamis kemarin saya keluar Kota. Saya baru baca surat itu (bantib) hari ini,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, beberapa hari lalu, Komisi B memanggil pengelola Cafe Lawson di Jalan Embong Malang untuk dimintai keterangan dalam forum RDP. Hasilnya, IMB Cafe Lawson diketahui tidak sesusai peruntukannya.
Setelah banyak mendapat keterangan dari berbagai pihak, baik Anas Karno maupun Machfudz mendesak Satpol PP untuk menertibkan Cafe Lawson.
“Sebenarnya sudah cukup lama kita ingatkan. Karena sudah berlarut-larut, maka kita panggil pengelolanya (Cafe Lawson). Oleh karena kita minta Satpol PP menghentikan operasionalnya,” tutur Anas kepada rajawarta.