RAJAWARTA : Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya menyelamatkan aset pemkot. Setelah berhasil diselamatkan, beberapa aset pemkot itu disertifikatkan. Bahkan, beberapa aset yang baru pengadaan juga disertifikatkan sebagai upaya pengamanan aset.
Kali ini, Wali Kota Risma menerima 29 sertifikat aset pemkot dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) 1 Surabaya di rumah dinas Wali Kota Surabaya, Jalan Sedap Malam, Surabaya, Kamis (3/12/2020). Proses penyerahan itu juga disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Anton Delianto, karena beberapa aset yang sudah keluar sertifikatnya itu merupakan hasil pendampingan hukum dari Kejari Surabaya.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Risma mengatakan atas nama Pemkot Surabaya ia mengucapkan terimakasih banyak kepada jajaran BPN 1 Surabaya dan jajaran Kejari Surabaya yang telah membantu proses penyelamatan hingga proses sertifikat aset pemkot. Sebab, dia mengaku beberapa aset yang baru keluar sertifikatnya itu, sudah berusaha ditangani sejak tujuh tahun lalu. “Alhamdulillah berkat bantuan pihak kejaksaan akhirnya aset tersebut berhasil kita selamatkan dan kita sertifikatkan,” kata Wali Kota Risma.
Menurutnya, beberapa aset yang sudah berhasil diselamatkan itu langsung dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Salah satunya ada yang dibuat waduk, taman bermain dan berbagai fasilitas publik lainnya.
“Nah, yang baru keluar sertifikatnya ini, nanti disitu akan kami buat taman, mungkin tahun depan, karena memang di sekitar situ tidak ada taman. Kalau kami buat taman, itu tidak hanya sekedar membuat taman saja, tapi warga biasanya juga bisa mendapatkan income dari taman tersebut dengan berjualan di sentra PKL-nya, jadi ketika taman itu banyak pengunjungnya, maka warga juga dapat pendapatan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Presiden UCLG ASPAC ini juga mengaku sangat bersyukur dan menyampaikan terimakasih banyak kepada pihak kejaksaan dan BPN 1 Surabaya. Ia juga memastikan akan terus berkomitmen menyelamatkan aset hingga penyertifikatan aset tersebut.
“Saya bersyukur karena kita sudah sekitar 60 persen aset kita yang disertifikatkan, saya mulai itu dari 3 persen. Tapi memang masih banyak aset pemkot yang harus kita sertifikatkan. Berat juga karena sekarang jalan aja harus sertifikat, sungai juga harus disertifikat. Makanya dia menyampaikan terimakasih karena sudah dibantu kejaksaan dan BPN 1 Surabaya,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Anton Delianto mengatakan bahwa proses penyelamatan aset hingga disertifikatkan ini merupakan perjuangan bersama-sama. Karena memang selama kepemimpinan Wali Kota Risma sudah banyak menyelamatkan aset dan banyak membawa perubahan bagi Kota Surabaya.
“Mungkin kalau ada aset pemkot yang belum disertifikatkan, mungkin nanti diinventarisir aja Bu untuk kita sertifikatkan bersama-sama. Ini untuk mencegah adanya orang-orang yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan aset itu,” kata Anton.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Surabaya Normadi Elfajr menambahkan bahwa ada 12 sertifikat aset pemkot yang dibantu penyelesaiannya oleh pihak kejaksaan. Aset tersebut merupakan hasil penyelesaian permasalahan tukar menukar (ruislag) dengan PT. Kusuma Kartika Internusa (KKI) di Kelurahan Kebraon Kecamatan Karangpilang, Surabaya. “Luasnya sekitar 73.531 meter persegi,” katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Kartono Agustiyanto menjelaskan ada 29 sertifikat aset pemkot yang diserahkan kali ini. Rinciannya, 12 sertifikat aset yang merupakan hasil pendampingan dari Kejari Surabaya, lalu 14 sertifikat pengadaan tanah di kawasan eks lokalisasi, 1 sertifikat aset pengadaan Makam Warugunung, dan 2 aset tanah yang dipergunakan untuk sekolahan.
“Kami harap ini bisa bermanfaat untuk warga Kota Surabaya. Kami juga siap membantu pemkot dalam penyertifikatan aset-aset yang belum bersertifikat sampai saat ini,” pungkasnya. (*)