RADJAWARTA : Di Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2019, BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sejumlah Rp 2,6 miliar kepada 6 ahli waris peserta. Santunan itu diserahkan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, di acara peringatan Hari Buruh di Surabaya, Rabu (1/5/2019).
Dodo mengatakan, musibah dapat menimpa siapa saja dan kapan saja, seperti kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia yang dialami 6 tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang santunannya diterima para ahli warisnya ini.
Dikemukakan, sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dari peserta yang mengalami kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Dan jika korban mengalami luka-luka, seluruh biaya perawatan medis sampai sembuh ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakeraan.
“Kami memahami bahwa kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun. Namun, dengan adanya santunan ini kami harapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik dari segi ekonomi,” ucap Dodo.
Dodo juga mengungkapkan, para pemberi kerja juga harus menyadari, berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja, pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai ketentuan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena itu, segera pastikan pekerja Anda sudah terdaftar. Karena, bisnis Anda bisa lumpuh jika harus menanggung semua beban bila terjadi kecelakaan kerja pada pekerja,” tegas Dodo. (Gan/B5)