UMUM  

Di Bulan Ramadhan Pemkab Pasuruan Raih WTP dari BPK

RADJAWARTA : Prestasi membanggakan diraih Pemkab Pasuruan Jawa Timur, prestasi itu adalah selama enam tahun berturut-turut Pemkab Pasuruan meraih Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala BPK-RI Perwakilan Jawa Timur Heri Purwaka mengatakan, pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standart Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

“Selamat untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan yang lima kali berturut-turut bisa mewujudkan pelaporan keuangan yang baik dan sesuai Undang-Undang. Intinya adalah patuh pada aturan yang telah ditegakkan, itu sudah mewakili,” ucap Heri, sesaat setelah penyerahan selesai dilakukan.

Bupati Irsyad Yusuf menegaskan, WTP yang diraih Pemkab Pasuruan pencapaian kinerja bersama seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

“Predikat WTP ini bukan kerja satu atau dua OPD saja, melainkan semua OPD yang terus belajar dari kekurangan atau ketidaksempurnaan dalam menyusun sebuah laporan keuangan. Saya ucapkan selamat, tapi mari kita jadikan ini sebagai cambuk untuk kita tetap tidak berpuas diri, melainkan terua berinovasi dan menjunjung tinggi profesionalitas bekerja sebagai seorang ASN (aparatur sipil negara). Apalagi masih ada catatan dari BPK yang harus kita perbaiki, ” kata Irsyad, sesaat setelah menerima laporan hasil pemeriksaan keuangan.

Sedangkan Inspektur Kabupaten Pasuruan, Dwitono Minahanto menjelaskan, untuk penangangan aset tahun 2018, seluruh aset di bawah jalan dan jaringan irigasi telah tercatat, baik luasan maupun nilai jalan, tanah dan jaringan itu sendiri. Pemkab Pasuruan kebetulan sudah merintis pencatatan tersebut mulai tahun 2017, akan tetapi masih kurang sempurna, sehingga tahun lalu disempurnakan.

“Contoh gampangnya adalah dalam menentukan nilai tanah di bawah jalan dan jaringan irigasi, satu ruas bisa melewati banyak desa,  kita mengambil kesimpulan untuk dibuat rata-rata dari semua desa yang dilewati jalan tersebut. Tapi menurut BPK harus menurut harga di desa yang paling banyak dan tercatat sebagai aset dan sebagai syaratnya harus tercatat nilai tanahnya. Itulah yang menjadi catatan untuk segera kami perbaiki,” jelasnya. (hms/psrn)