Dewan : Sengketa Lahan di Area Goci Diserahkan ke Satgas Mafia Tanah

Penulis : Ricky Maulana

RAJAWARTA : Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP/Hearing) terkait penyelesaian sengketa lahan antara warga Dukuh Pakis dengan PT Golden City (PT Goci). Surabaya, Senin, (27/12/2021),

Menanggapi itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengatakan, bangunan yang didirikan oleh Golden City berada di lahan milik orang lain dan hari ini Komisi C berusaha menuntaskan dengan rapat dengar pendapat yang kesekian kalinya.
 
“Rapat ini memakan waktu cukup lama karena hampir 1 tahun. Karena kita terhambat oleh masa pandemi Covid-19 tidak boleh tatap muka, oleh karena itu rapat ini membutuhkan tatap muka,” ucap Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya.
 
Baktiono menyatakan, dengan kasus yang cukup panjang ini butuh peninjauan secara langsung di lapangan supaya tidak terjadi kesalahan data. Ia juga terus berupaya untuk mengundang pemilik PT Golden City untuk mencarikan solusi terbaik.
 
“Kita juga menugaskan Anggota Komisi C agar bisa melihat tanah dan bangunan disana dan kita sudah berupaya melakukan pendekatan agar pihak Golden City khususnya pemiliknya juga bisa hadir bersama bermusyawarah, dan berdiskusi,” ucap Baktiono ditemui seusai memimpin rapat.
 
Ia juga menyayangkan dengan tidak hadirnya pemilik PT Golden City justru pihak Goci menugaskan 3 advokat untuk hadir dalam RDP.
 
“Dan kami terus mengupayakan yang terakhir ini mereka juga tetap tidak hadir dan ke 3 advokat itu enggan untuk tanda tangan kesimpulan dan fakta yang kami tunjukan bersama-sama baik dari kelurahan, baik dari kecamatan dan dari Dinas Cipta Karya mereka masih tidak mau,” ucapanya.
 
Ia mengatakan, dari laporan saudara ahli waris Parlian, tanah yang dimiliki oleh ahli waris ada bangunan yang didirikan oleh PT Golden City ini memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangun) yang diduga salah. Setelah ditinjau di lapangan oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya, PT Golden City mendirikan bangunan salah lokasi.
 
“Kita melihat buku tanah atau krawangan di Kelurahan Dukuh Pakis dan pada saat tinjauan lapangan disaksikan yaitu Lurah, Camat, Anggota Komisi C, BPN I Kota Surabaya dan juga bagian hukum Pemerintah Kota Surabaya,”
 
“Jadi setelah kita ketahui bahwa sertifikat yang dimiliki oleh Golden City salah letak dalam pengajuan IMB dan sudah didirikan bangunan maka kita melakukan pendekatan agar bisa diperbaiki atau dibongkar sendiri dan juga diserahkan kepada pemiliknya yang sah,” imbuhnya.
 
Demi kasus ini ungkap Baktiono, dirinya sampai konsultasi ke DPR RI Komisi III untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Maka hasilnya sesuai dengan saran Komisi III DPR RI dan hasil sebelumnya dari Pemerintah Kota Surabaya dan Komisi C untuk menyerahkan ke Satgas Mafia Tanah melalui Polrestabes Surabaya,” ucapnya.
 
Ditempat yang sama, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya, Agoeng Prasodjo menyatakan, bahwa Dinas Cipta Karya ini dalam bekerja jangan hanya komando dalam kamar saja.
 
“Tapi kroscek dulu dilapangan, apa betul persilnya disitu, apa betul bangunannya di persil itu. Lah kalau seperti ini kan jadi blunder, Saya berharap teman-teman Cipta Karya lebih professional kedepannya,” ucapnya ditemui wartawan.
 
“Kalau kita melihat dari sertifikat itu ada alas haknya bukan di persil VI tetapi di Persil V, sehingga dari situ alas haknya tidak kuat,” ucapnya.