RAJAWARTA : Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS) menggelar pertemuan dengan warga surat ijo. Pertemuan itu terkamas ke dalam tema “Silatirrahmi, Penjelasan Perkembangan Surat Ijo, dan Pencanangan Pendataan Mandiri Atas Tanah Surat Ijo” yang digelar di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (19/3/20).
Ketua Dewan Pengawas P2TSIS, HR Mohamad Faried SH mengaku siap mematahkan data Pemkot Surabaya yang dilaporkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sedangkan Prof. Dr. Eko Sugiantoro SH MH meminta para pejuang pemegang surat ijo Surabaya tetap solid dan bila pelu persoalan Surat ijo ini dilaporkan ke Presiden bahkan Mahkamah Internasional.
Di depan replika Candi Penataran Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya, Faried menegaskan saat ini pihaknya sedang fokus melakukan pendaataan warga pemegang surat ijo. Data tersebut nantinya akan dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN.
Data warga surat ijo itu nantinya tutur Faried, akan dijadikan alat untuk mematahkan data yang dilaporkan Pemkot Surabaya ke Kementerian ATR/BPN, dimana data Pemkot Surabaya tersebut, menyebutkan bahwa penghuni surat ijo di Surabaya hanya 15 persen.
Data milik Pemkot tersebut ungkap Faried, bertentangan dengan fakta di lapangan. “Faktanya kan tidak. Lebih dari 50 persen barangkali,” cetusnya kemarin
Ditanya, bagaimana jika Kementerian ATR/BPN memutuskan bahwa surat ijo tetap milik Pemkot Surabaya? Dengan tegas Faried mengatakan, bahwa dirinya akan mempertanyaan alasan keputusan tersebut. “Kami akan bertanya alasannya apa. Sebab alas hak itu tidak dipegang oleh Walikota,” jelasnya.
Di bagian lain, Prof. Dr Eko Sugiantoro SH MH saat dimintai tanggapannya terkait dengan perjuangan warga surat ijo yang sudah berlangsung lama. Pria beruban itu mengatakan, kunci keberhasilan dari setiap perjuangan adalah solid. Jadi perjuangan warga pemegang surat ijo akan sulit berhasil jika para pejuangnya tidak solid.
Langkah terbaik apa yang harus dilakukan pejuang surat ijo jika ingin perjuangannya berbuah manis? Eko menyarankan, laporan warga surat ijo tidak boleh berhenti hanya di level kementerian tapi harus dilaporkan ke Presiden bahkan ke Mahkamah Internasional.
“Menurut saya gugatan massal. Semua pemegang surat ijo gugat. Kalau perlu laporkan bukan hanya ke Presiden sampai ke Mahkamah dunia itu, Internasional,” begitu saran Eko.
Untuk lebih langkapnya, silahkan simak pernyataan Ketua Dewan Pengawas P2TSIS dan Pakar hukum Ubaya yang tervisual dalam video di bawah ini :