RADJAWARTA : Langkah pelaku penggelapan mobil milik majikannya berhasil dihentikan Unit Resmof Satreskrim Polrestabes Surabaya, selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti.
“Iptu Bima Sakti, Kanit Resmob Polrestabes Surabaya saat melakukan konferensi pers menyatakan, pelaku mengambil mobil milik majikannya.
“Disini yang diambil pelaku adalah kendaraan milik bosnya sendiri” ujar Kanit Resmob Iptu Bima Sakti dalam konferensi pers. Jum’at (12/04/2019).
Bima mengatakan, tersangka berinisial RI (35) warga Semampit, Surabaya. Kepada peetugas RI mengaku niat jahatnya mulai mencul ketika dirinya mau menikahi wanita idamannya yang kenal melalui facebook. Akhirnya tanpa pikir panjang RI memberanikan diri untuk membawa kabur mobil majikannya berinisial MA.
Setelah membawa kabur miliki juragannya, RI yang berprofesi sebagai sopir MA kemudian menjual mobilnya tersebut.
“Modusnya, pelaku yang juga adalah supir pribadi korban ketika disuruh menjemput malah pergi dan tidak kunjung kembali. Setelah membawa mobil, RI kemudian juga membawa sepeda motor milik korban,” terangnya.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menanggapi laporan keluarga korban, polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dan penggelapan ditempatnya di Jl. Sukomanunggal Surabaya.
Tindakan pelaku ini melanggar dalam perkara pidana Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Tegas Iptu Bima Sakti. (hms/pol/bes)