RADJAWARTA : Sidang lanjutan vlog idiot dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo (ADP), memasuki pembacaan replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa. Dalam repliknya, JPU menolak seluruh nota pembelaan terdakwa. Asalannya, karena tim penasehat hukum terdakwa telah memutar balikan keterangan-keterangan yang pernah diakui sendiri oleh terdakwa,
“Memohon majelis hakim untuk menolak pembelaan tim penasehat hukum terdakwa Ahmad Dhani dan menyatakan terdakwa Dhani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Iformasi dan Transaksi Elektronik,” ucap Jaksa Winarko saat membacakan replik diruang sidang Cakra PN Surabaya, Selasa (14/5/2019).
Dalam sidang lanjutan tersebut, Winarko juga mengatakan bahwa penasehat hukum terdakwa tidak konsisten dalam menyusun pembelaan dengan mengaburkan keterangan terdakwa.
“Bahwa akun instagram yang dibuat terdakwa merupakan respons spontan setelah dirinya tidak diperbolehkan menghadiri acara bela negara,” tambah Winarko.
Usai pembacaan replik, penasehat hukum ADP langsung menyatakan tidak sependapat atas replik JPU di persidangan. Ia menegaskan, jawaban JPU tidak yang substantif.
“Berhubung tidak ada jawaban yang substantif dari JPU, makanya tadi secara lisan kita menolak,” jawab Aldwin Rahardian.
R. Anton Widyopriyono, hakim ketua menyatakan menunda membacakan putusan sidang ini dalam 4 minggu mendatang. “Ya, sidang akan kita lanjutkan pada 11 Juni yang akan datang, dengan agenda pembacaan putusan,” kata hakim Anton. (sbr/han/b5)