Dalam Rapat, Ketua Pansus Reklame Dapat Data Puluhan Pajak Reklame Nakal

RAJAWARTA ; DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya mempertajam kembali penggodokan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk menyempurnakaan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Melalui Panitia Khusus (Pansus) Perda Reklame yang dibentuk, sejumlah pihak terkait dan pengusaha periklanan juga telah dijaring pendapatnya.

Selanjutnya, giliran Dinas terkait yang berkompeten di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya juga mengikuti rapat kerja pansus pada Kamis siang, (13/04/23) yang diketuai Arif Fathony Fraksi Partai Golkar.

Ketua Pansus Penataan Reklame, Arif Fathoni menyampaikan pertanyaan terkait data pengusaha reklame di Surabaya yang taat membayar pajak retribusi terhadap Pemerintah Kota Surabaya.

Dari hasil pembahasan tersebut, Arif Fathoni, ternyata pansus mendapat suguhan data yang kurang baik dan bisa merugikan Kota Surabaya.

“Dari Januari hingga April 2023, ada 113 wajib pajak yang tidak membayar pajak ke Pemkot Surabaya. Bahkan, ada satu yang ditempeli stiker tak bayar pajak, namun esoknya stiker tersebut hilang,” ucap Arif Fathoni saat ditemui seusai memimpin rapat.

Lanjut Arif Fathoni, mengakui pembahasan raperda ini cukup intens, karena menyangkut regulasi yang harus jelas dan tegas.

“Dari 113 wajib pajak reklame ada 63 yang belum menunaikan kewajibannya. Yang lain, ada enam yang sudah dibongkar. Sisanya, begitu didatangi petugas Satpol PP langsung memenuhi kewajibannya,” ungkanya.

Dengan temuan tersebut, Arif Fathoni yang juga Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya menegaskan bahwa, di Kota Pahlawan yang terdaftar sebagai pengusaha industri reklame ada 84.

Namun, ada kejanggalan terkuak ketika semua pengusaha itu diundang untuk dimintai pendapat. Dari 84 pengusaha industri reklame enam diantaranya diduga merugikan Pemerintah Kota Surabaya.

“Begitu kita tanyakan tim yang mengundang, ternyata dari dulu di situ tidak pernah ada kantor reklame. Ini kan pelaku industri reklame bodong yang merugikan kita semua. Karena tidak ada pembayaran pajak ke Pemkot Surabaya,” jelasnya.

Untuk itu, ada beberapa pasal, khususnya pasal 14 raperda yang menurut pansus redaksinya masih belum sempurna.

“Karena itu redaksinya akan kita pertegas lagi, sehingga tidak menimbulkan perbedaan interpretasi di lapangan,”imbuhnya. (rick)