CFD Taman Bungkul Jadi Sarana Pro-Kontra Revisi UU KPK

RAJAWARTA : Minggu Pagi, (8/9/2019)Taman Bungkul di Jalan Raya Darmo Surabaya menjadi ajang Pro-Kontra revisi Undang-Undang 30/2012 Tentang KPK.

Seperti biasa Jalan Raya Darmo Surabaya setiap minggu jadi tempat berkumpulnya ribuan warga Surabaya untuk olahraga, jalan-jalan, dll di sepanjang jalan Raya Darmo jadi tempat Car Free Day (CFD) yang diprakarsai Pemkot Surabaya.

Momen tersebut dimanfaatkan dua komunitas untuk menyampaikan aspirasi. Salah satunya adalah Komunitas Jawa Timur Antikorupsi. Di Kawasan Taman Bungkul, tepatnya di depan masjid Alfalah mengajak masyarakat untuk mendukung revisi UU KPK.

Sebagian dari massa aksi membagikan brosur dukungan kepada pengunjung CFD yang lewat. Mereka mengajak masyarakat untuk mendukung penuh Revisi UU KPK sebagai inisiasi DPR RI.

Sam Alan Koordinator Aksi Dukung Revisi UU KPK dan Pansel KPK berpendapat, revisi terhadap UU tentang KPK ini perlu ada karena dia melihat kinerja KPK kurang optimal.

“Kita melihat lemahnya koordinasi antarlini penegak hukum,” kata pria yang akrab disapa Alan ini di sela-sela aksi.

Masalah penyadapan, pengelolaan penyidik dan penyelidik yang kurang terkoordinasi, terjadinya tumpang tindih kewenangan dengan berbagai instansi penegak hukum, serta belum adanya lembaga pengawas KPK jadi sorotannya.

Kekhawatiran bahwa revisi UU tentang KPk akan melemahkan kewenangan KPK, menurutnya kurang beralasan.

sementara, di kawasan yang sama,
Lembaga Gerakan Anti Korupsi Republik Indonesia (GAK RI) menggelar spanduk penolakan Revisi Undang-Undang Nomor 30/2012 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga GAK RI mengajak masyarakat di CFD Jalan Raya Darmo menandatangani spanduk dukungan bagi KPK. Masyarakat cukup antusias. Spanduk sepanjang tiga meter itu tampak penuh tanda tangan.

Sunarto Ketua Umum Lembaga GAK RI mengatakan, akhir-akhir ini kasus korupsi di Indonesia luar biasa. Dia bersama rekan-rekannya mendirikan Lembaga GAK RI baru-baru ini sebagai bentuk dukungan bagi KPK.

“Kami mengajak masyarakat Surabaya untuk menolak Revisi Undang-Undang KPK. Karena revisi undang-undang ini menurut kami akan melemahkan kinerja KPK,” ujarnya kepada suarasurabaya.net.

Sunarto mengatakan, poin revisi undang-undang KPK yang akan sangat melemahkan KPK adalah pembatasan penyadapan pejabat. Menurutnya, pembatasan ini adalah wujud kekhawatiran Anggota DPR RI.

“Mungkin Anggota DPR RI ini merasa penyadapan ini akan berpengaruh pada aktivitas mereka, sehingga mereka sangat berhasrat melakukan pembatasan dengan merevisi undang-undang,” ujarnya.

Lembaga GARI, kata Sunarto, menolak semua poin revisi UU KPK. Namun, dia setuju bila ada poin dalam undang-undang tentang dewan pengawas KPK yang memantau KPK saat menjalankan tugasnya.

“Saya kira, semua lembaga negara perlu adanya dewan pengawas agar kinerja lembaga menjadi maksimal. Jadi untuk poin ini kami setuju, lainnya tidak,” ujarnya. (sbr-ss)

Foto ; ss