Cegah Salah Interprestasi, Mas Ketua Respon Pernyataan Ketua KPU Kota Sorbejeh

RAJAWARTA : Adi Sutarwijono merespon pemberitaan rajawarta berjudul “KPU Surabaya : Sampai Sekarang Kami Belum Menerima Pengajuan PAW Riswanto”. Respon Mas Ketua panggilan Awi Sutarwijono semata untuk meluruskan salah interprestasi di tengah masyarakat.

Melalui hubungan tanpa kabel, Mas Ketua menjelaskan, tahapan menuju PAW atas nama Riswanto sudah dilakukan sesuai mekanisme, baik secara kepartaian maupun kelembagaan. “Kami sudah melakukan beberapa tahapan PAW. Diantaranya berkirim Surat kepada KPU Kota Surabaya,” jelas Mas Ketua kepada rajawarta (30/5/23) siang.

Dalam kesempatan itu Mas Ketua juga menjelaskan, surat yang dikirim ke KPU Kota Surabaya atas Nama DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya. Namun untuk surat DPRD Kota Surabaya, Mas Ketua mengakui belum mengirim surat terkait dengan PAW Riswanto.

Kenapa? Karena ungkap Mas Ketua, sebagai ketua DPC sekaligus ketua DPRD dirinya masih menunggu surat dari DPP PDI perjuangan. “Kami sedang menunggu surat rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan tentang calon pengganti tentang PAW tersebut, yakni kami mengusulkan Tri Indah Ratnasari yang meraih suara nomor 4 dalam Pileg 2019,” tukasnya.

Di tempat berbeda, Ketua KPU Surabaya membenarkan pernyataan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya. “Kalau itu (surat DPC PDIP Kota Surabaya) iya, bahkan sudah kami balas suratnya,” jelasnya dikonfirmasi melalui telpon.

Namun lanjut Nur Syamsi, untuk urusan PAW, KPU tetap berpijak pada aturan KPU, dimana untuk urusan PAW, lembaga yang dipimpinnya hanya berurusan dengan DPRD Kota Surabaya.

“Kami tidak masuk dalam urusan personal ya mas. Apa pun alasan PAW kami akan memproses ketika surat itu datangnya dari DPRD Kota Sursbaya melalui mekanisme PAW,” jelasnya.

Dia mengatakan, ketika surat itu muncul dari ketua DPRD maka tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak memprosesnya. “Ketika DPRD mengirim surat PAW, maka kemudian akan kami proses dengan ketentuan Peraturan KPU tentang PAW,” tukasnya.

“Intinya DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya sudah berkirim surat tentang, subtansinya akan ada pergantian. Kalau itu iya. Tetapi tentang mekanisme PAWnya kami berurusan dengan DPRD,” pungkasnya.