Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Dua Kelurahan di Surabaya Jadi Prioritas BNN

RAJAWARTA : Badan Narkotika Kota Surabaya melakukan tindakan pencegahan untuk penyalahgunaan narkoba yang ada di Kota Surabaya. Langkah dalam waktu dekat ini akan fokus ke program Kelurahan Bersih Narkoba.

Kepala Tim Rehabilitasi BNN Kota Surabaya, Singgih Widi Pratomo mengatakan sesuai dengan SK Walikota yang mana ada 4 Kelurahan dan 2 Keluarahan tersebut menjadi prioritas nasional yaitu Kelurahan Tegalsari dan Kelurahan Kedungdoro.

Untuk mempermudah BNN Kota Surabaya akan merekrut kader untuk dikerjakan di bidang penyuluhan dan bidang rehabilitasi.

“Dimana kader ini nanti kita bekali bagaimana melakukan sosialisasi dan menemukan penyalahgunaan narkoba,” ucapnya saat ditemui sesuai Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi B DPRD Kota Surabaya. Selasa, (13/06/2023).

Ia memaparkan, dengan adanya program Kelurahan bersinar ini bisa mencegah meningkatnya angka penyalahgunaan narkoba dan berkordinasi dengan warga setempat untuk manjaga kondisi kampung.

“Tahun kemarin kita turun ke kategori bahaya, seperti di Kelurahan Kupang Krajan kita masuk bersama dengan warga. Yang dimana kita bisa mengurangi angka penyalahgunaan dan bahkan kita bisa mengungkap bandar di daerah tersebut,” imbuhnya.

Perlu diketehui oleh para kader Kelurahan Bersinar ini bukan agen yang dimana tugasnya untuk memata matai para penyalahguna narkoba. Para kader ini merupakan agen BNN untuk bisa melakukan pendampingan bagi mereka yang ingin berobat.

“Katakankanlah pernah memakai narkoba ingin melakukan pengobatan dia tidak takut untuk datang ke BNN Kota Surabaya. Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan masuk dalam kategori sedang atau berat maka akan kita rujuk ke Rumah Sakit jiwa yang ada di Kota Surabaya, agar penangananya lebih cepat,” Tegasnya.

Ditanya kendala biaya, ia menjelaskan sebelum terjadi pandemi di Indonesia memang ada pembiayaan dari Kementrian Sosial. Sejak ada Covid 19 maka anggaran tersebut dialihkan untuk penanganan Covid.

“Ini kan fenomena, artinya kalau kita nangkap terus kita rehabilitasi kok suruh bayar. Ini yang terjadi dipikiran masyaraka saat ini. Memang saat ini yang ditanggung oleh pemerintah yaitu yang memiliki BPJS Kelas 3. Yang tidak punya berbayar antara 5-10 juta untuk perbulannya,” tegasnya.