Jakarta – Musim pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) telah dimulai. Dalam aturannya memang untuk SPT PPh Pribadi, batas waktu paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Sedangkan untuk SPT Badan satu bulan tambahan setelah batas waktu pelaporan pribadi.
Artinya, paling lambat wajib pajak pribadi melaporkan SPT tahun pajak 2018 pada 31 Maret 2019. Sedangkan untuk perusahaan melaporkan SPT Badan pada 30 April 2019. Jika terlambat tentu saja ada sanksi denda.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun mulai menyurati para Wajib Pajak (WP) untuk mengingatkan kewajiban pelaporan tersebut. Pada tahun kali ini pemberian surat lebih masif karena target yang ditetapkan juga cukup tinggi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT PPh pada tahun ini 85 persen. Angka ini meningkat dibandingkan realisasi tahun lalu yang tercatat 71 persen.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, menjelaskan bahwa telah ada 3,2 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT PPh tahun pajak 2018. Sebagian besar melaporkan melalui sistem elektronik e-Filing.
“Saya sampaikan data sampai dengan hari Sabtu 2 Maret 2019 sudah 3,2 juta SPT yang disampaikan oleh masyarakat. Tumbuh 20,5 persen dari angka yang sama dari tahun lalu,” kata Robert.
Dari jumlah tersebut, 90 persen dilaporkan melalui e-Filing. Sedangkan sisanya 10 persen dilakukan secara langsung melalui kantor wilayah pajak.
Angka yang sudah melapor ini terhitung kecil mengingat jumlah wajib pajak orang pribadi mencapai lebih dari 17 juta Wajib Pajak, di mana sebanyak 12,5 juta wajib pajak melaporkan SPT pada tahun lalu.
Sri Mulyani pun menghimbau masyarakat untuk melaporkan SPT Pajak Tahunan sedini mungkin. Menurut Sri Mulyani, sejak 2012, DJP juga telah memperkenalkan pembayaran pajak melalui online, yaitu melalui e-Filing. Selain itu, pembayaran pajaknya juga tidak harus ke bank, tetapi bisa melalui ATM dengan e-Billing.
Melalui dua layanan ini, lanjut Sri Muyani, diharapkan bisa memudahkan masyarakat. Sebab, dengan tingginya penggunaan smartphone di masyarakat, layanan pembayaran pajak melalui e-billing diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat melakukan kewajibannya secara efisien, tepat waktu dan mengurangi beban administrasi maupun emosional pada masyarakat.
“Kami berupaya untuk memperbaiki juga pelayanan meski pun kita tahu nanti akan buka terus sampai jam terakhir. Namun kami menghimbau masyarakat untuk bisa melaksanakannya sedini mungkin. Bahkan mulai Februari lalu sudah bisa,” tandas dia.
Ia menambahkan, dengan peningkatan layanan yang dilakukan oleh DJP melalui layanan e-filing,diharapkan tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak untuk tidak melaporkan SPT.
Strategi Capai Target
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya telah menyiapkan strategi di dua area yaitu pelayanan dan pengawasan.
Dari sisi pelayanan, DJP memperbanyak channel untuk menyampaikan SPT Tahunan. Selain e-filing melalui DJPonline yang bisa diakses langsung wajib pajak tanpa batas waktu dan tempat, DJP juga memperbanyak tempat pelayanan yang bisa didatangi wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunannya secara langsung atau dibantu secara e-Filing.
“Selain KPP atau KP2KP, kami membuka layanan di luar kantor seperti pojok pajak atau mobile tax unit ditempat-tempat tertentu seperti perkantoran, mal atau pusat perbelanjaan, atau kantor kelurahan, sesuai kondisi setempat. Kami mendatangi kantor instansi pemerintah dan perusahaan-perusahaan untuk menyampaikan e-Filing secara bersama bagi karyawannya,” ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com.
Menurut Hestu, DJP juga bekerjasama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk membantu wajib pajak yang akan mengisi dan menyampaikan SPT Tahunannya. Kemudian DJP juga akan melibatkan ribuan relawan pajak seperti mahasiswa yang dilatih untuk membantu wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan.
“Kami juga mengkampanyekan penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing dengan tagline lebih awal lebih nyaman, melalui medsos dan kampanye di tempat-tempat tertentu. Tanggal 3 Maret kemarin, secara serentak di seluruh Indonesia kita selenggarakan Spectaxcular untuk mengkampanyekan penyampaian SPT Tahunan,” jelas dia.
Pengamat pajak sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, target pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan 2018 bisa mencapai 85 persen dari total wajib pajak terlalu muluk.
“Kok kayaknya agak berat ya. Mungkin 80 persen masih realistis. Meski kalau melihat persiapan sih kayaknya lebih well prepared,” ungkap dia kepada Liputan6.com.
Dia menambahkan, kenaikan hingga 85 persen terindikasi masih berat lantaran secara angka melonjak terlampau tinggi dibanding tahun sebelumnya.
“Beberapa tahun terakhir kenaikannya agak lambat. Ini memang soal budaya, selain masalah IT,” jelas dia.
Namun begitu, Prastowo menyatakan, sebagian WP menganggap pelaporan langsung secara manual melalui kantor wilayah pajak masih lebih mudah dibanding menggunakan e-Filing.
“Persepsi WP mungkin masih sama. Lapor melalui e-Filing kadang tak lebih mudah. Masalahnya UU masih membolehkan lapor manual. Boleh juga kalau pemanfaatan data jadi andalan supaya WP lebih patuh,” imbuh dia.
Oleh karenanya, ia beranggapan, pemberian sanksi kepada WP tak patuh selama ini terbilang kurang konsisten diterapkan.
“Perlu sosialisasi bahwa tidak lapor atau tidak patuh itu menjadikannya high risk, dan mereka (Wajib Pajak) akan berpotensi diperiksa,” ujar dia.
Hal yang sama diungkapkan oleh Ketua Hubungan Internasional dan Globalisasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan.
Menurutnya, selama ini, ada berbagai macam alasan tingkat kepatuhan pelaporan SPT belum mencapai 100 persen. Pertama, lantaran wajib pajak tidak tahu cara melapor dan mengisi SPT.
”Banyak faktor, ada orang yang ingin patuh tapi tidak tahu caranya bagaimana mengisi SPT, mungkin belum paham, atau enggan untuk bertanya padahal kantor pajak sudah sediakan help desk. Jadi ada orang yang ingin patuh tetapi sulit merealisasikan kepatuhannya karena ketidaktahuan,” ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com.
Kedua, ada juga wajib pajak yang memang tidak patuh, baik dalam melaporkan SPT maupun memenuhi kewajiban pajaknya. Selain itu, ada juga wajib pajak yang sebelumnya memiliki penghasilan, namun sudah berhenti bekerja dan tidak lagi memiliki penghasilan.
“Tapi ada juga yang memang tidak patuh, patuhnya nanti pada saat dilakukan pemeriksaan. Jadi kesadaran untuk membayar pajak itu belum sesuai seperti yang kita harapkan. Ada orang yang harus dipaksa-paksa dulu, supaya dia mau isi SPT. Jadi faktor-faktor itu banyak juga di kita. Ada juga yang sebelumnya dia punya penghasilan, menjadi tidak punya penghasilan, sehingga tadinya aktif menjadi tidak aktif,” jelas dia.
Lanjut Ruston, agar target 85 persen ini bisa tercapai, DJP harus menggencarkan sosialiasi kepada masyarakat terkait pelaporan SPT ini. DJP harus bekerja keras supaya target ini bisa tercapai.
“Ini bisa tercapai apabila sosialisasi bisa mencapai seluruh kawasan di mana wajib pajak berdomisili. DJP harus bekerja keras untuk mengingatkan bahwa SPT harus masuk paling lambat pada 31 Maret,” tandas dia.
Dikutip dari situs Pajak.go.id, e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada laman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau laman penyedia layanan SPT elektronik.
Dengan e-Filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang siap memandu para pengguna layanan.
Selain itu, layanan pajak online dapat diakses kapan pun dan dimana pun, sehingga penyampaian SPT melalui e-Filing dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Dan tentunya, dalam e-Filing tidak diperlukan lagi dokumen fisik berupa kertas-kertas karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.
Bagaimana cara lapor SPT Pajak lewat e-Filing?
Bagi pembayar pajak yang baru pertama kali menggunakan e-Filing, langkah awal yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
Untuk pembayar pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.
Untuk pembayar pajak badan, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Setelah memperoleh EFIN, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri dengan membuat akun pada layanan pajak online, yakni di laman DJP Online atau laman penyedia layanan SPT elektronik.
Siapkan data yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran, yaitu NPWP dan EFIN. Masukkan NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan kemudian klik “verifikasi”.
Selanjutnya, sistem secara otomatis akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut. Setelah akun diaktifkan, silakan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.
Langkah terakhir adalah mengisi dan mengirim SPT tahunan. Pastikan Anda masuk ke layanan e-Filing pada laman layanan pajak online. Selanjutnya pilih “buat SPT”. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.
Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email Anda. Masukkan kode verifikasi dan setelah itu klik “kirim SPT”. Selesai.