RAJAWARTA : Dugaan sengketa lahan di Jalan Kepiting 23-25 Kota Surabaya, dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Yos Sudarso. Pasalnya kedua pihak yang mengaku pemilik lahan bersikukuh mempertahankan argumentasinya.
RPD dihadiri oleh para pihak yang terlibat dalam sengketa Lahan, Camat Tambaksari, Pakar Hukum Pertanahan, PDAM Surya Sembada, dan Dinas Cipta Karya Kota Surabaya.
Dari pihak pengundang, yakni Komisi C DPRD Kota Surabaya yang tidak hadir hanya Aning Rahmawati (PKS), dan William Wirakusuma (PSI). Sementara, 9 legislator lainnya terlihat hadir mengikuti rapat membahas persoalan warga Kalikepiting 23-25 Surabaya.
Durahman yang membawa kasus sengketa lahan mengungkapkan, rumah di Jalan Kepiting nomor 25 diduga memakan jalan umum, karena bangunannya menutupi saluran PDAM bahkan, bangunan rumahnya memakan badan jalan kampung.
Sementara, Sulastri pemilik lahan atau rumah nomor 25 menepis tudingan Durahman. Pasalnya, semua bentuk bangunan yang ada sekarang adalah miliknya. Sulastri juga menepis tudingan Durahman yang menyebutkan bahwa bangunan rumah nomor 25 menutupi pipa PDAM.
Baktiono Ketua Komisi C DPRD Yos Sudarso disela berlangsungnya RDP meminta kedua belah pihak berdamai. “Pinginku, wong loro iki moleh teko kene nggak siwak-siwakan (Saya ingin, dua orang ini pulang dari sini berdamai). Sebab, tanah yang disengketakan, tanah keluarga,” ujar Baktiono yang juga politisi PDIP (12/10/2021).
Dalam RDP itu, Baktiono menyarankan, agar persoalan sengketa lahan tersebut bisa selesai, adalah dengan membahasnya di kantor kelurahan setempat. “Sebaiknya dibuka Buku kretek di Kelurahan. Dari buku kretek akan diketahui status tanahnya,” pungkas Baktiono.
Persoalan jadi clear, karena kedua belah pihak yakni Sulastri dan Durahman menerima saran politisi gaek asal PDI Perjuangan Kota Surabaya. Sulastri mau membongkar bangunannya kalau dalam buku leter C bukan miliknya. Sementara, Durahman juga menyatakan hal yang sama. “Enggih Bapak, saya setuju (melihat buku kretek),” cetus Sulastri