RAJAWARTA : Badan Pembentukan Perda (BPP) dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya (PEMKOS) melakukan rapat fasilitasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022 dengan biro Hukum Provinsi Jawa Timur hari ini (25/10).
Rapa berlangsung di ruang rapat biro Hukum pemprov Jatim lantai 4 Jalan Pahlawan 110 Surabaya.
Rapat yang dipimpin oleh Sulistyowati kabag Perundang-undangan pemprov Jatim, dihadiri juga oleh Josiah Michael ketua Badan Pembentukan Perda DPRD kota Surabaya, dan Ira Tursilowati Kabag Hukum Pemkot Surabaya.
Total ada 36 Judul Raperda yang diusulkan untuk tahun 2022. Sebanyak 21 Judul Raperda dari DPRD dan 15 Judul Raperda dari Pemkos.
Ketika ditanya mengenai ke 21 Judul Raperda usulan DPRD Surabaya, Josiah Michael mengatakan hanya 6 yang merupakan usulan baru dan sisanya adalah usulan ulang dari tahun sebelumnya. Dari usulan ulang tersebut hanya 1 judul Raperda yang masih menjalani pembahasan di Bapemperda.
“Hanya Raperda Pengelolaan Rumah Susun yang masih dalam pembahasan, tapi sudah masuk fase akhir dan akan selesai di bulan November 2021. Sedangkan yang lainnya sudah selesai pembahasan di Bapemperda dan sedang berjalan di fase berikutnya diluar Bapemperda yaitu di pemkot dan pansus. Jadi tugas Bapemperda hanya menyisakan 1 raperda saja.” jelasnya.
Ke 6 Raperda Usulan DPRD tersebut antara lain : Pengembangan Kampung Cerdas di Surabaya, Perubahan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Surya, Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Perubahan Perda No. 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Hunian Yang Layak dan Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Kota Surabaya.