RAJAWARTA : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspindsus) Didik Farkhan melakukan penggeledahan ke Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) di Jalan Sedap Malam dan PT YeKaPe di Jalan Wijaya Kusuma Surabaya.
Didik mengatakan, kedatangan para penyidik ke YKP dan PT YeKaPe dalam rangka melakukan penggeledehan. “Hari ini kita lagi melakukan penggeledahan di dua tempat, di YKP dan anaknya YKP yakni PT YeKaPe atas tindak lanjut penyidikan yang kita lakukan,” jelas Didik kepada sejumlah pewarta di Kantor PT YeKaPe (11/6).
Didik mengungkapkan, dalam kasus ini Kejati Jatim belum bisa memastikan berapa kurugian akibat dari kasus mega triliun ini. “Akan kita hitung aset YKP dan aset PT YeKaPe, itulah kerugiannya, ini kasus mega triliun,” ujarnya.
Sementara dari pihak YKP sendiri merasa aneh atas penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Jatim karena kasus seperti ini sudah pernah diperiksa Kejari Surabaya dan Kejati Jatim.
“Kan kita ditiduh korupsi, dulu pernah ditangani Kejari Surabaya tahun 2007, dihentikan. Lo sekarang dibuka lagi dasarnya apa?,” tanya Sumarso kuasa hukum YKP disela penggeledahan.
Sumarso semakin marasa aneh karena menurut Kajati Jatim pada tahun 2015 dinyatakan bahwa dugaan korupsi yang di YKP tidak bisa dipidanakan.
“Kejaksaan kan satu, yang kedua kejaksaan baru berkirim surat lo ini, ini bukan perkara pidana, kajati ni 2015. Ini (kasus YKP) tidak bisa dipidanakan. Kan aneh sekarang disidik lagi, ya nanti kita lihatlah,” ujar Sumarso bernada curiga.