UMUM  

BNN Memusnahkan Barang Bukti 169,68 Kg Sabu

RADJAWARTA : Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika yang ke empat kalinya dalam tahun ini, pada Jumat 10 Mei 2019 berupa sabu sebanyak 169,68 Kg. Dengan pemusnahan ini, setidaknya lebih dari 848 ribu anak bangsa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

Adapun Barang bukti tersebut disita dari enam kasus berbeda, antara lain :

1. Kasus 9,8 Kg Sabu di Dumai

Pada tanggal 17 Maret 2019 BNN mengamankan SY di depan sebuah perusahaan travel di Jalan Jenderal Sudirman, Dumai, Riau, dengan barang bukti sabu seberat 5,4 Kg. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus dengan mengamankan AS, AR, dan AT di daerah jalan Raya Kampung Bukit Timah, Dumai dengan barang bukti sabu seberat 4,4 kg. Selain itu petugas juga mengamankan tersangka lainnya yaitu HA dan KA di sebuah kedai kopi di daerah Jalan Cempedak, Dumai.

2. Kasus 20,9 Kg Sabu di Depok

Pada tanggal 23 Maret 2019, BNN mengamankan ZF di daerah Pancoran Mas Depok karena kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai sabu seberat 10,4 kg. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus dan menangkap MY di daerah Pamulang Tangsel. Setelah itu petugas menyita barang bukti sabu seberat 10,5 Kg yang disembunyikan di warung milik MY di daerah Pancoran Mas, Depok.

3. Kasus 1,7 Kg Sabu di Tarakan

Pada tanggal 3 April 2019, BNN menangkap R di daerah Selumit Pantai, Tarakan Kalimantan Utara. Ia kedapatan menyembunyikan sabu seberat 1,7 Kg di dalam jok speed boat.

4. Kasus 10 Kg Sabu di Asahan Sumatera Utara

Pada tanggal 11 April 2019, BNN menangkap U dan R saat transaksi serah terima sabu di daerah jalan lintas Sumatera, Kabupaten Asahan Sumatera Utara. Dari kedua tersangka ini, petugas menyita sabu seberat 10 kg. Selanjutnya petugas mengembangkan dengan mengamankan pengendalinya yaitu YUN di daerah Gampong Meunasah Dayah, Aceh Utara.

5. Kasus 60 Kg Sabu di Batubara Sumatera Utara

Pada tanggal 12 April 2019, BNN mengamankan dua orang tersangka berinisial SU dan SAG karena membawa narkoba jenis sabu seberat 60 Kg. Mereka ditangkap di depan sebuah sekolah di kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumut. Selain itu, petugas juga mengamankan tersangka lainnya yaitu AWI di Dumai.

6. Kasus 67,1 Kg Sabu di Aceh Tamiang

Pada 13 September 2018, anggota TNI yang bertugas di Pos TNI AL Seruway, Aceh Utara mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba. Selanjutnya mereka melakukan patroli di lokasi perairan Alur Sungai atau muara di Desa Kuala Peunaga Lama, Aceh Tamiang. Saat itu mereka melihat sebuah speed boat mencurigakan yang diawaki oleh dua laki-laki. Setelah diminta untuk berhenti, speed boat tersebut justru melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Selanjutnya, para pelaku meninggalkan speed boat tersebut di tepi alur sungai Desa Kuala Peunaga dan melarikan diri ke dalam hutan bako. Para petugas melakukan pemeriksaan speed boat tersebut dan menemukan empat tas berisi sabu seberat 67,1 Kg berikut dua identitas pelakunya. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan ke Lantamal I Belawan Medan yang selanjutnya diserahkan ke BNNP Sumatera Utara.

Upaya pengembangan kasus ini tetap dilakukan dengan serius. Tim BNN pusat akhirnya berhasil mengamankan salah satu pelaku yang sempat melarikan diri ke Malaysia berinisial MN, pada 3 April 2019 di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. (sbr/bnn)