RAJAWARTA : Mahfudz Sekretaris Komisi B DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota Surabaya (Pemkos) untuk menindaktegas toko modern (Mini Market) yang diduga melanggar Perda.
Desakan disampaikan Mahfudz, karena pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengelola toko modern sudah melampaui batas toleransi. “Pelangaran demi pelanggaran terus terjadi di Mini Market. Mulai dari melanggar jam operasional hingga melanggar Perda,” kata Mahfudz yang juga politisi PKB Kota Surabaya (5/7/2022).
Terbaru ungkapnya, ada beberapa toko modern atau mini market yang baru buka, tapi diduga melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kamarin saya menemukan minimarket yang baru buka di Jalan Sidodadi 155 kalau nggak salah, itu ada Minimarket itu namanya Indomart. Nah indomaret ini berdiri tidak sampai 100 atau 200 meter dari Pasar Rakyat,” ungkap Mahfudz di ruang Fraksinya.
Atas hal tersebut, Sekretaris Komisi B DPRD Yos Sudarso itu mempertanyakan proses ijin yang diterbitkan Pemkos. “Proses verifikasi ijinnya seperti apa? Ini kan aneh sekali bagi saya. Dinas Perdagangan ini seperti apa kok bisa memgeluarkan ijin,” tanya Mahfudz penuh tanda tanya.
Perlu diketahui tuturnya, beberapa tahun lalu, ratusan minimarket di Kota Surabaya sempat disegel oleh Pemkos. Salah satu alasan penyegelan diantaranya, keberadaan minimarket berdekatan dengan Pasar Rakyat atau Pasar Tradisional.
“Padahal dulu pada saat relaksasi terhadap minimarket itu karena tidak bisa ngurus ijinnya minimarket yang keberadaannya dekat dengan Pasar Rakayat,” ulasnya.
Nah, adanya minimarket yang berdekatan dengan Pasar Rakyat ini jadi tamparan bertubi-tubi bagi Pemkos. “Ya ini (Minimarket berdekatan dengan Pasar Rakyat) sangat memukul muka. Ada ijin baru untuk Indomaret yang sangat dekat dengan Pasar Rakyat. Ada apa ini Dinas Perdagangan, Pas Yos?,” tanya Mahfudz penuh curiga.
Oleh karena itu, untuk menjaga wibawa Pemkos, maka tambahnya, Minimarket yang melangar Perda harus diberi sanksi tegas. “Ya harus ditutup,” pungkasnya.