RAJAWARTA : Hukuman apa yang pas untuk Bapak Kandung seperti berinial SP (45) tahun, Warga Sawahan Surabaya. Lihat saja, selain menghamili anak kandungnya yang masih SMP dan menyebabkan istrinya meninggal dunia (sakit) karena melihat aksi bejat suaminya.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengungkapkan, sebenarnya aksi bejat SP dilakukan SP terhadap anaknya saat berusia 14 tahun. Akibat perbuatannya anaknya mengandung dan melahirkan anak. Saat ini anaknya berusia 4 tahun.
Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban tentang pencabulan ke lembaga perlindungan anak dan kini korban sudah melahirkan anak berusia 4 bulan dari perbuatan Bapak kandungnya.
“Pelaku ini nekat mencabuli korban usai kerap menonton video porno yang ada didalam HP milik pelaku dan dilakukan dalam keadaan mabuk,” Kata, Yeni (07/08/2019).
Menurut Yeni, dalam mencabuli anaknya SP melakukannya di rumah saat istrinya tidur, dan selalu dalam kondisi mabuk. “Selama mencabuli korban pelaku selalu dalam kondisi mabuk,” ucapnya.
Selama ini korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut lantaran pelaku mengancam korban. “Pelaku mengancam jika tidak melayani nafsu bejatnya tidak akan disekolahkan,” ujar Yeni.
Awal kejadian ungkap Yeni, terjadi tiga tahun lalu, ketika pelaku baru saja pulang dari bekerja sebagai kuli batu. Sebelum melahirkan anak sebetulnya korban pernah keguguran, namun, Tindakan pelaku dilanjutkan hingga korban hamil dan melahirkan anak.
Bahkan kasus tersebut diduga menjadi penyebab meninggalnya istrinya karena pernah melihat kelakuan bejat suaminya terhadap anak kandungnya.
Pasca mengetahui aksi bejat suaminya, istrinya jatuh sakit, dan dan meninggal dunia karena menanggung beban berat.
Dijelaskan Yeni, kejadian ini terungkap setelah lembaga perlindungan anak melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya. Dari sana korban memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat pelaku.
Dari laporan itu polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.
Kepada polisi, SP mengakui nekat mencabuli korban usai kerap menonton video porno yang ada di dalam telepon seluler miliknya.“Saya khilaf karena selama itu saya mencabuli anak saya dalam kondisi mabuk,” beber pelaku
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat. “Ancaman hukuman untuk Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal apabila dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah,” pungkasnya (hms/mbah)