Bawaslu Terbitkan Rekomendasi Perhitungan Ulang di Kota Surabaya

SUARA

RADJAWARTA : Setelah mendalami laporan dari beberapa ketua Partai yang menuding ada penggelembungan suara, akhirnya Bawaslu mengeluarkan rekomendasi perhitungan ulang suara Pemilu 2019 di 8. 146 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Surabaya.

“Ada sebanyak 8.146 TPS yang kami rekomendasikan perhitungan Ulang,” jelas ketua Bawaslu Kota Surabaya, Hadi Margo (21/4).

Seperti yang telah berkabar sebelum, beberapa ketua Partai di Kota Suabaya melaporkan ke Bawaslu telah terjadi kecurangan dengan modus penggelembungan suara di TPS.

Para pelapor itu antara lain, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya, Partai Gerindra Surabaya, Partai Hanura Suabaya, Partai Amanat Nasional (PAN) Surabaya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Surabaya, dan Caleg DPR RI dari Partai Golkar Abraham Sridjaja.

Berdasarkan laporan tersebut, Bawaslu menggelar rapat pleno pada 21 April 2019 sebagaimana yang tertuang dalam berita acaa 30/BA/K.JI-38/IV/2019, yang menyebutkan telah menemukan selisih hasil perhitungan perolehan suara akibat salah pengisian dan penjumlahan serta tanpa pengisian (kosong) pada formulir model C KPU beserta kelengkapannya di tingkat TPS yang tersebar di Kota Surabaya.

Dengan begitu, ucap Margo pihaknya mengeluarkan rekomendasi kepada KPU kota Surabaya untuk memerintahkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) beserta jajarannya untuk melakukan penghitungan suara ualng pada rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di PPK sesurabaya dan hasil koreksinya segera disampaikan kepada saksi peserta pemilu yang menyerahkan mandate dan pengawas pemilu kecamatan.

“Perhitungan suara ulang untuk TPS dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang hanya dilakukan di PPK,” jelasnya.

Sementara KPU Surabaya sendiri mengaku sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu. Untuk itu pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk membahas rekomendasi dari Bawaslu. “Ini sedang akan dibahas dirapat Pleno KPU,” cetus M Kholid, komisioner KPU Surabaya. (sbr/b5)