RADJAWARTA : Untuk memastikan bahwa pemilu di Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur berjalan sesuai dengan aturan, Bawaslu Bangkalan merekomendasikan agar KPU melakukan pembetulan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Rekomendasi itu disampaikan kepada KPU Bangkalan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten dan penetapan hasil pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Bangkalan.
Rekomendasi pembetulan itu dilakukan dengan cara mencocokkan Model C1 hologram dengan model DA1. Sebanyak 63 TPS harus dilakukan pembetulan yakni di Kecamatan Labang, Kecamatan Kamal dan Kecamatan Kwanyar.
Di Kecamatan Labang sebanyak 29 TPS mendapatkan rekomendasi pembetulan dari Bawaslu yaitu 15 TPS di Desa Sukolilo. 3 TPS di Desa Bunajih, 5 TPS Desa Jukong dan 6 TPS Desa Kesek.
Di Kecamatan Kamal terdapat 28 TPS yaitu 4 TPS di Desa Banyuajuh, 16 TPS di Desa Gili Timur, 5 TPS di Desa Kamal, dan 3 TPS di Desa Kebun.
Untuk Kecamatan Kwanyar terdapat 6 TPS mendapat rekomendasi pembentukan dari Bawaslu yaitu 1 TPS di Desa Bata Barat, 2 TPS di Desa Bata Timur, dan 3 TPS di Desa Karang anyar.
“Ini berdasarkan laporan dan kita rekom di 3 kecamatan, di 10 Desa di Dapil V,” terang Ahmad Mustain Saleh, Ketua Bawaslu Bangkalan. Jum’at (3/5/2019).
“Di mungkinkan harus menghitung ulang kalau tidak menemukan fakta yang benar,” imbuhnya.
Disamping itu, KPU Bangkalan Fauzan Jakfar menunda pembacaan rekapitulasi di Kecamatan Kamal karena model C1 hologram di beberapa TPS yang direkom Bawaslu tidak ada.
“Pembacaan DA1 Kecamatan Kamal kita pending, ternyata ada beberapa TPS model C1 hologramnya tidak ada. Yang punya itu Bawaslu, kita tunggu rekap dari Bawaslu dulu,” kata Fauzan saat memimpin rapat pleno terbuka dihalaman kantor KPU Bangkalan. (sbr/rus/b5)