RAJAWARTA : Beban anggaran untuk pembuangan Sampah di Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, berujung pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi C DPRD Yos Sudadarso (8/10/2021).
RDP dihadiri DKRTH, PD Pasar Surya. Sementara, dari Komisi C sebagai pengundang dihadiri Aning Rahmawati (Pemimpin Rapat), Ashri Yuanita Haqie, Agung Prasodjo, Buchori Imron, Saiful Bahri, Sukadar, Endi Suhadi, Sukadar dan Abdul Ghoni Muklas Niam.
Usai rapat, Agung Sugiarto Kabid Sarana dan Prasarana (Sarpras) DKRTH kepada rajawarta mengatakan, pointer dari rapat di Komisi C adalah mengurangi beban anggaran DKRTH, terutama pada anggaran yang ‘dikonsumsi’ PD Pasar yang sudah berlangsung lama.
“Dari hearing ini, DKRTH berharap agar PD Pasar Surya membuang sampah sendiri ke TPA. sebab, 23 Pasar di bawah naungan PD Pasar mampu memproduksi sampah 1 meter kubik lebih. Jika mangacu pada Perda, maka Pasar-Pasar tersebut, berkewajiban membuang sampahnya sendiri ke TPA,” jelas Arif Sugiarto.
Bahkan, Arif menyarankan agar PD Pasar mengelola sendiri sampahnya. Asanya adalah agar sampah yang keluar dari Pasar bisa diminimalisir.
“Harapan DKRTH kami dibantu mengurangi sampah. Sampah itu tidak harus dibuang. Tapi dikelola menjadi kompos dll. Sehingga semua sampah tidak masuk ke TPA. Kalau sampah dikurangi dari sumbernya, maka beban Pemerintah Kota untuk tipping fee ke TPA jadi berkurang,” pungkas Agus.
Sementara, Sucahyo Direktur Keuangan PD Pasar Surya mengaku akan memperhatikan hasil hearing di Komisi C. Untuk itu, dirinya akan mendalami data-data di lapangan.
“Kita akan koordinasi lagi untuk melakukan kroscek kembali data kita dengan data milik DKRTH. Kita validasi dulu biar sama-sama akurat,” jelas Taufik kepada pewarta yang menemuinya.
Sucahyo mengaku, selama ini PD Pasar tidak mengetahui tentang pengelolaan sampah yang ditangani DKRTH. “Selama ini Kami tidak ada maping dengan DKRTH terkait masalah pengelolaan sampah di Pasar. Jadi kita memang tidak ada koordinasi sehingga ketika ada masalah seperti ini kami bingung,” ujarnya.
Ditemui rajawarta usai memimpin rapat, Aning Rahmawati mengungkapkan, terkait pengelolaan sampah di Kota Surabaya sudah ada ketentuannya. Dimana pemilik sampah diwajibkan membuang sampahnya sendiri ke TPA, jika dalam sehari mampu menghasilkan 1 meter kubik sampah.
“Ada ketentuannya di dalam Perda nomor 1/2019 Tentang Pengelolaan Sampah. Di Perda tersebut, dijelaskan hotel, mall, pasar, dan institusi yang melebihi 1 meter kubik, maka wajib mengangkut sendiri sampahnya ke TPA,” jelas politisi PKS.
Menurut Aning, di Kota Surabaya ada 23 Pasar, dimana hingga hari sampahnya dibuang melalui DKRTH. Padahal jika mengacu pada Perda, 23 Pasar itu harus membuang sendiri sampahnya.
“Sampah-sampah itu (milik PD Pasar) masih dibebankan ke DKRTH. Sementara beban DKRTH sudah besar, sebesar Rp 170 miliar untuk pengangkutan sampah, tipping fee Rp 130 miliiar,” ujar wanita murah senyum itu.
Sayangnya tutur Aning, pihak PD Pasar mengaku tidak mengetahui bahwa selama ini PD Pasar telah banyak ‘mengkonsumsi’ anggaran DKRTH untuk pembuangan sampah.
“Selama ini mereka (PD Pasar) menganggap telah membayar retribusi Rp 48 juta/tahun, sehingga DKRTH berkewajiban membuang sampah milik PD Pasar. Padahal secara Perda harus diangkut sendiri ke TPA,” jelasnya.
Yang jelas ungkap Aning, PD Pasar mengaku siap menjalankan perintah Perda. Untuk itu, PD Pasar akan melakukan singkronisasi data dengan DKRTH.
“Karena tadi Kadisnya belum datang (diwakili), juga kesesuaian data antara PD Pasar dengan DKRTH belum singkron, sehingga kita akan panggil lagi Minggu depan untuk proses berikutnya,” ulasnya, sembari melanjutkan makan siangnya.
Keterangan Foto : Aning Rahmawati Wakil Ketua Komisi C DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya