RADJAWARTA : Sebuah perlindungan sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang baik, menjadi modal utama bagi para pelaku usaha untuk dapat melebarkan sayap industri ke pangsa pasar global. Karena dasar itulah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya gencar mendorong dan memotivasi para pelaku usaha, utamanya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar mereka sadar betul terhadap pentingnya sebuah perlindungan HKI pada produk yang telah dihasilkan.
Upaya yang dilakukan Pemkot Surabaya pun banyak mendapat respon positif. Bahkan, atas inisiasi yang dilakukan itu, Pemkot Surabaya berhasil mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia. Penghargaan itu, diberikan karena Surabaya dinilai sebagai kota yang banyak berkontribusi dan mendukung pemerintah pusat dalam perkembangan pengetahuan dan pemahaman Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia.
Tak hanya itu, Kemenkumham juga memberikan penghargaan khusus kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai inisiator pendirian pelayanan HKI pertama di Indonesia yang bertempat di mall pelayanan publik Siola. Dua penghargaan itu pun diterima langsung oleh Wali Kota Risma dan diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur Kemenkumham, Susy Susilawati, bertempat di ruang kerja wali kota, Selasa, (7/05/2019).
Wali Kota Risma mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong para pelaku UMKM agar produk yang mereka hasilkan mendapat perlindungan HKI. Salah satunya dengan memberikan bantuan kepada mereka melalui pemberian Hak Kekayaan Intelektual, Hak Merek maupun Hak Paten. “Kita memberikan perlindungan terutama kepada pencipta-pencipta itu dan supaya mereka punya legalitas. Sehingga kalau ada yang kemudian menyalahgunakan itu bisa ditindaklanjuti,” kata dia usai menerima penghargaan dari Menkumham di ruang kerja Balai Kota.
Wali kota perempuan pertama di Surabaya ini tak ingin jika produk atau hasil karya warganya kemudian diklaim atau disalahgunakan oleh orang lain. Oleh karena itu, untuk mengatasi hal tersebut, Pemkot Surabaya membuka layanan perizinan HKI yang bertujuan untuk mendorong dan memfasilitasi para pelaku UMKM agar memiliki legalitas usaha.
“Mulai saya jadi wali kota itu kita ada bantuan itu, untuk hak paten dan merek gratis. Tapi memang kemarin saya lihat orang ndak care, ternyata ada salah satu startup kita itu diambil. Nah dari situ kemudian akhirnya saya buka (perizinan) di mall, akhirnya kita buka,” ujarnya.
Hak Kekayaan Intelektual merupakan aset tidak berwujud yang penting untuk dimiliki oleh para pelaku usaha. Apalagi saat ini telah memasuki era industri 4.0. Era dimana perekonomian negara berkembang tidak lagi mengandalkan sumber daya alam sebagai nilai jual dan pemasukan negara. Akan tetapi, mengandalkan inovasi dan kreativitas melalui industri kreatif yang dapat menjadi salah satu pemasukan negara yang besar. Dengan adanya perlindungan HKI, maka produk yang dihasilkan pun akan lebih aman, baik dari segi legalitas hukum maupun penjualan ke pasar global.
Karena dasar itulah, Pemkot Surabaya kemudian berinisiatif memberikan fasilitas berupa bantuan perlindungan HKI kepada para pelaku UMKM. Wali Kota Risma mengaku, tahun 2018 sebanyak 150 UMKM di Surabaya yang mendapat bantuan perizinan HKI secara gratis. Bahkan, ia memastikan, jika jumlah tersebut akan terus ditambah seiiring dengan pengajuan dan kebutuhan para pelaku usaha. “Ini kemarin sudah habis begitu teman-teman launching, makanya kita mau ajukan PAK lagi untuk tambahan. Nanti kita lihat yang sudah mulai daftar berapa untuk tahun ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur Kemenkumham, Susy Susilawati, menyampaikan Surabaya merupakan kota terbanyak yang mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan, Surabaya menjadi satu-satunya kota pelopor yang memberikan pelayanan kekayaan intelektual yang bertempat di mall pelayanan publik. “Jadi di provinsi lain belum ada, dan ini baru ada di Kota Surabaya,” kata Susy.
Menurut Sussy, penghargaan yang diberikan kepada Pemkot Surabaya itu, tak lepas dari sosok kepemimpinan Wali Kota Risma yang dinilai konsisten mendorong dan memotivasi para pelaku UMKM. Berkaca dari apa yang dilakukan Pemkot Surabaya tersebut, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan memotivasi pelaku UMKM, agar mereka sadar dan mau mendaftarkan merek produknya. “Supaya tidak ada pelanggaran HKI, makanya harus didaftarkan, agar tidak ada penyerobotan merek. Maka dari itulah kesadaran perlunya HKI yang terus kita dorong,” pungkasnya. (*)