RAJAWARTA : Awi warga Wonocolo Surabaya mendatangi Gedung DPRD Yos Sudarso, Kota Surabaya untuk menemui Badru Taman politisi PKB. Di ruang kerja Awi mengungkap beberapa kejanggalan layanan Rumah Sakit swasta di Kawasan Jalan Jemursari yang dinilainya telah merugikan pihak keluarga pasien (Alm Muslimin)
Salah satu kejanggalannya ungkap Awi, rumah sakit tersebut terkesan memaksakan status pasien meninggal dunia karena terjangkit covid-19. Padahal menurut hemat Awi dan keluarga pasien, Almarhum Maslimin meninggal dalam kondisi normal alias tidak terjangkit virus korona.
Kenapa? Karena berdasarkan hasil laboratorium yang dikeluarkan pihak rumah sakit tidak disebutkan pasien meninggal dunia karena terjangkit virus korona. “Dari lab yang dikeluarkan pihak rumah sakit pasien dinyatakan non reaktif,” ujar Awi didampingi salah satu tokoh masyarakat, Agus Hariyanto (9/6/2020).
Untuk mendukung pernyataannnya, Awi membuka data hasil rapid test atas nama Muslimin. Dimana hasil rapidtestnya non reaktif. “Tapi kenapa di hari yang sama pihak rumah sakit mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa almarhum Muslimin meninggal dunia dengan status PDP,” jelas Awi di depan Badru Tamam.
Selain kejanggalan tersebut diatas tutur Awi, kejanggalan lainnya adalah adanya biaya yang harus dikeluarkan keluarga pasien. Padahal kalau seorang pasien yang meninggal dunia karena virus korona seharusnya bebas biaya.
“Pasein harus membeli peti mati Rp 1300.000,- biaya mandi Rp 900.000,- ditambah biaya rapidtest, dll,” tukas Awi bernada kecewa.
Menanggapi keluhan Awi, Sekretaris Fraksi PKB, Badru Tamam berjanji akan menindaklanjuti persoalan yang dinilainya telah merugikan masyarakat. Oleh karena itu, kasus Almarhum Muslimin akan dibahas di Komisi D DPRD Yos Sudarso, dan selanjutnya akan memanggil pihak rumah sakit untuk dimintai keterangan.
Kepada rajawarta Badru mengaku heran kenapa di era keterbukaan seperti ini masih ada oknum-oknum di rumah sakit yang diduga mengambil untung ditengah pandemi corona.
“Di satu sisi kita harus taat pada SOP covid, di satu sisi ada oknum yang bermain dan memanfaatkan covid-19,” ujar Badru menanggapi keluhan yang disampaikan Awi.
Badru berharap, semua rumah sakit, utamanya rumah sakit yang dikeluhkan Awi agar mengedapankan asas keterbukaan dalam memberikan layanan terhadap pasien.
“Untuk kedepannya saya minta pihak dinas kesehatan agar memaksimalkan fungsi pengawasan untuk memastikan apa yang terjadi di lapangan sudah sesuai SOP,” ulasnya.
Harapan Badru bukan tanpa alasan. Sebab hasil lab yang dikeluarkan pihak rumah sakit Almarhum Muslimin dinyatakan non reaktif. Namun di hari yang sama pihak rumah sakit juga mengeluar surat yang ditulis secara manual (tulisan tangan), Almarhum Muslimin dinyatakan PDP.
“Coba lihat ini (hasil rapidtest) yang dikeluarkan jam 5 sore pasien dinyatakan non reaktif. Namun saat meninggal dunia sekitar pukul 22.15 pasien meninggal dinyatakan berstatus PDP,” jelasnya.
Atas dasar temuan di lapangan ini, Badru berencana akan memanggil semua pihak termasuk dari pihak rumah sakit ke Komisi D DPRD Yos Sudarso untuk dimintai keterangan.
“Saya meminta kepada komisi agar mendapat keterangan langsung dari pihak rumah sakit. Saya berjanji hal seperti ini akan saya bawa ke komisi, agar hal seperti Ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.