UMUM  

Awas….!!! Ada Perwali Pengintai Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemkos

RAJAWARTA : Perwali Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi (WHISTLEBLOWING SYSTEM) di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Pemkos) diapresiasi Imam Syafii, politisi Partai Nasdem Kota Surabaya.

“Kalau menurut saya, Pemkos ingin partisipasi dari warga Surabaya untuk ikut mengawasi kinerja anak buahnya, baik perorangan maupun iven-iven yang dilakukan oleh Pemerintah,” jelas Imam, anggota Komisi A DPRD Yos Sudarso (27/11/2021).

Selain itu ungkap Imam, Pemkos atau Walikota Surabaya ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani melaporkan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkos, dan setiap laporan harus bisa dipertanggungjawabkan.

“Supaya mereka tidak hanya nulis surat kaleng, kemudian ngadu macam-macam. Di Perwali ini bahwa Whistleblower ini identitasnya harus jelas. Ya ini menurut saya baik,” ujarnya.

Tapi tutur Imam, Pemkos harus menjamin keselematan whistleblower yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. “Orang yang melapor identitasnya harus dilindungi keselamatan,” jelasnya.

Seperti yang telah dijelaskan diatas lanjut Imam, bahwa Perwali ini ingin mengajak warga untuk berani melaporkan jika melihat, mendengar, tentu dengan data yang kuat. “Selama ini sebagaian masyarakat kan takut untuk melapor ke Kejaksaan, kepolisian. Nah, Perwali ini bisa mengakomodir mereka,” tukasnya.

Silahkan simak Berita Video di bawah ini Tentang Keluarnya Rekomendasi Penghentian Sementara Pembangunan SPBU PT SHell

Dari pengamatannya, Imam meminta Pemkos atau Walikota untuk memperjelas batas waktu penanganan, dan setiap laporan harus dilaporkan ke masyarakat secara transparan. “Kami minta batas waktu penanganan (kasus) diperjelas. Soalnya dalam Perwali itu tidak disebutkan,” tutur Imam.

Lalu Imam menjelaskan, Perwali ini meminta warga atau ASN atau kelompok masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi ke Inspektorat. “Jadi dari pasal-pasal yang ada di Perwali itu, nanti terakhir hasilnya disampaikan ke Pak Walikota,” ujarnya.

Imam menambahkan, setelah menerima hasil pemeriksaan dari Inspektorat, Walikota kemudian akan memilah dan memilih, apakah kasus tersebut, ada unsur pidananya atau hanya pelanggaran administrasi.

“Kalau misalnya ada pidananya akan diteruskan ke instansi terkait. Sedangkan kalau hanya berupa pelanggaran administrasi akan diproses dalam mekanisme sesuai ketentuan. Itu sudah diatur,” jelasnya.

Diakhir keterangannya, Imam meminta agar Perwali ini segera disosialisasi ke masyarakat luas. “Kemarin hanya disosialisasikan di level camat dan lurah. Saya berharap juga disosialisasikan ke masyarakat,” pungkasnya.