RADJAWARTA : Meski Wisma Karanggayam disegel oleh Pemkot Surabaya, namun Wakil Walikota Surabaya Wisnu Sakti Buana mempersilahkan Persebaya menggunakan gedung tersebut.
Menurut Wisnu, penyegelan asset Pemkot Surabaya yang dibantu pihak kejaksaan ini sebenarnya untuk memperjelas status hukum wisma tersebut.
Saat ini lanjut Wisnu pasca disegel, Persebaya masih bisa menggunakan wisma Karanggayam dengan ketentuan hukum yang sudah diatur.
“Statusnya kan memang milik Pemerintah, tetapi masih bisa digunakan asal ada ikatan hukum, misalnya dengan cara menyewa,” jelas pria yang akrab disapa WS ini kemarin.
Sekali lagi tutur Wisnu, bahwa penyegelan atau pengambilalihan wisma Karanggayam ini merupakan bentuk penyelamatan asset. “Ini memang semata-mata untuk penyelamatan asset Pemkot oleh kejaksaan, jadi bukan hanya Pemkot lo ya. Tujuannya, supaya penguasaan Persebaya terhadap Wisma tersebut ada legalnya yang jelas,” tukasnya.
Dirinya mengungkapkan bahwa nantinya menggunakan Wisma Karanggayam itu ada ikatan hukum antara PT Persebaya dengan Pemkot Surabaya sebagai pemilik aset. (sbr/mar)