RAJAWARTA : Pemerintah segera menggelontorkan anggaran guna penanganan penyebaran Virus Corona yang terjadi di sejumlah daerah.
Diketahui Presiden Jokowi telah mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp62,3 triliun serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp56 triliun sampai Rp59 triliun
Aktivis pegiat anti korupsi Jabir, SH. Mengatakan Pemerintah harus berhati-hati dalam mengelola anggaran yang bersumber dari APBD atau APBN terkait untuk penanganan covid 19.
Jabir menambahkan, bahwa anggaran yang sudah tersusun di TA.2020 untuk pembangunan infrastruktur , bansos dll , hari ini di alirkan ke penanganan corona.
“Sumbangan dari pihak swasta atau lewat pengalangan dana untuk penangan corona yg dilakukan pemerintah daerah dalam hal ini pun tetap harus hati hati , jangan se enaknya membagikan ke masyarakat yg kemudian bs juga di salah gunakan untuk pencitraan ini bantuan dana sumber dan pengunaaya harus jelas,” lanjut jabir.
Selain itu, menurut aktivis yang juga berprofesi sebagai advokat, menilai kebijakan pemerintah ini dapat membuka celah korupsi bagi oknum oknum tertenu dengan mengambil keuntungan pribadi ditengah wabah corona ini, Terlebih bagi Pemerintah daerah yang akan menggelar Pilkada. ” pemerintah harus menindak tegas terhadap pihak-pihak yang mengambil keuntungan di tengah penanganan virus corona,”tegasnya.
Menanggapi hal itu, secara terpisah, ketua LBH Astranawa, Andi Mulya, SH, sepakat dengan Jabir, SH. Bagi parpol, NGO, Komunitas, ya semua pihak yang menggalang dana utuk penangana virus corona harus berhati hati dalam penyalurannya.
“Semua pihak yang menggalang dana utk virus corona, baik parpol, ngo, komunitas, dan pemda yg menggunakan APBD untuk berhati hati dalam penggunaan anggaran tesebut, terutama bagi PEMDA yang akan menggelar PILKADA. Jangan sampai anggaran tersebut disalahgunakan,” ujar andi kepada awak media.
“Kami bersama rekan-rekan LSM/NGO akan turut serta memantau penggunaan anggaran Covid19 dengan berpijak UU no 14 th 2008 keterbukaan informasi publik,” pungkasnya.