RAJAWARTA : Dalam rangka percepatan pengentasan kemiskinan di Kota Surabaya, Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya menetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2019, Tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, Pemanfaatan, dan Pelaporan Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Data MBR tersebut, digunakan sebagai acuan intervensi berbagai bidang bantuan untuk warga Surabaya. Baik itu di bidang kesehatan, pendidikan, sosial, kependudukan, maupun pemberdayaan dan ketenagakerjaan.
Nah, bagi warga Surabaya yang ingin mengetahui bahwa dirinya masuk dalam list Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR, silahkan klik URL di bawah ini :