RAJAWARTA ; Apa kabar Kasus dugaan pemukulan terhadap seorang sekuriti di sebuah tempat hiburan malam oleh oknum Satpol PP berinisial W di kawasan Jalan Kapasari Surabaya, beberapa waktu lalu.
Kabar terbaru, yang diperoleh rajawarta, perkembangan kasus tersebut, ternyata masih dalam pemeriksaan dan pengumpulan data (puldata).
Dari hasil puldata tersebut, di bawa ke forum pimpinan di Satpol PP untuk menentukan sanksi terhadap Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surabaya Pieter Frans Rumaseb, dan anak buahnya berinisial W.
Kabar tersebut disampaikan, Eddi Christiyanto Kasatpol PP saat dimintai keterangannya terkait dengan perkembangan Kasus pemukulan oleh oknum Satpol PP terhadap sekuriti di depan rumah hiburan malam beberapa waktu lalu.
“Sek…sek iki (bentar…bentar ini) sedang kita rapatkan. Bukti-buktinya kita tambahi,” ujar Eddi Cristiyanto kepada rajawarta (31/8/2021).
Dalam kesempatan itu, Eddi meminta masyarakat untuk sabar dalam mengikuti perkembangan kasus yang mencoreng nama baik Satpol PP, dan Pemerintah Kota Surabaya (PEMKOS). “Sabar disek yo (sabar dulu ya,” cetus Eddi tatkala dicerca beberapa pertanyaan.
Yang jelas Eddi berjanji dan berkomitmen akan menuntaskan kasus tersebut sesuai dengan arahan Walikota Eri Cahyadi. Dia pun memperikirakan pemeriksaan terhadap Pieter dan W akan diselesaikan secepat mungkin. “Kalau bisa minggu ini selesai,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi insiden pemukulan oleh oknum Satpol PP Surabaya berinisial W kepada Materdas seorang sekuriti di depan zona cafe Jalan Kapasari Surabaya (23/8/2021).
Kasus ini sempat disidak oleh wakil Ketua Komisi B DPRD Yos Sudarso, Anas Karno. Yang kemudian disusul oleh surat permohonan hearing ke Komisi B yang diajukan Bhaihaki Akbar (pendamping korban).
Kasus pemukulan tersebut pemantik minat Komisi A DPRD Yos Sudarso yang ditindaklanjuti dengan menggelar hearing. Dalam hearing tersebut, Komisi A fokus pada dugaan pelanggaran ijin zona cafe. Dalam dua kali hearing terungkap bahwa zona cafe diduga tidak mengantongi ijin.
Hal tersebut dibenarkan oleh pemilik cafe zona, Heri Kuncoro ketika dimintai keterangan. “Bukannya kita tidak mau mengurus ijin, tapi di masa pandemi kita tidak bisa mengurus ijin,” ujar Heri (30/8/2021).