RAJAWARTA : Tingginya permohonan untuk membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), membuat ketersediaan blangko di Kota Pahlawan menipis. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya untuk menerbitkan Surat Keterangan (Suket) pengganti.
Berdasarkan surat edaran (SE) nomor 470/4426/436.7.11/2022 yang diterbitkan oleh Dispendukcapil Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi meminta Suket yang disediakan tersebut sebagai pengganti sementara KTP-el, masa berlakunya 14 hari hingga awal Maret 2022 mendatang.
“Sementara ini menunggu ketersedian blangko, sekaligus menunggu arahan dari Bapak Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penerapan Digital-ID (KTP-Digital),” kata Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji, Jumat (18/2/2022).
Agus menjelaskan, Dispendukcapil Kota Surabaya saat ini telah mengirimkan kurang lebih 10.000 Suket ke seluruh kantor kelurahan dan kecamatan se-Surabaya. Sementara itu, KTP-el yang harus diselesaikan oleh Dispendukcapil hingga dua pekan ke depan ada 15.000 KTP-el.
Menipisnya ketersediaan blangko ini disebabkan oleh tingginya permintaan pembuatan KTP-el. Baik KTP-el baru cetak untuk usia 17 tahun, hilang atau pun rusak. Dalam sehari, Dispendukcapil bisa menerima cukup banyak permintaan. “Antara 800 sampai 1.000 permintaan pembuatan KTP-el dalam sehari,” ujar Agus.
Dalam SE Dispendukcapil tanggal 18 Februari 2022 tersebut, Agus menyampaikan kepada lurah serta camat, bahwa Suket pengganti KTP-el yang tercetak telah terkirim sebagian sejak tanggal 16 Februari 2022. Sedangkan sisanya, akan segera dikirim lagi dalam waktu dekat.
“Karena Suket ini kan nggak bisa sembarang dikeluarkan, tunggu ada perintah. Harus keadaan mendesak seperti ini, baru bisa diterbitkan,” jelasnya.
Terkait adanya penerapan Digital-ID, Agus memaparkan, nantinya akan ada dua jenis KTP. Diantaranya KTP-el bentuk fisik dan Digital-ID yang dapat disimpan di dalam ponsel berupa soft file. Sehingga, ketika blangko tidak tersedia seperti saat ini, masyarakat bisa menggunakan Digital-ID sebagaimana fungsi dari KTP berbentuk fisik.
“Misal, KTP fisik belum kecetak, warga bisa menggunakan itu (Digital-ID). Minimal mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan yang fisik, fungsinya sama. Agar memudahkan warga nantinya,” pungkasnya. (*)