UMUM  

Anak-anak Indonesia Minta Pembuatan Kebijakan Bisa Pengaruhi Mereka

RAJAWARTA : Pada acara untuk memperingati Hari Anak Sedunia di Kota Surakarta hari ini, anak-anak dan remaja menyerukan pentingnya keterwakilan anak pada semua tingkatan pengambilan keputusan dan kebijakan di negara ini. Sebanyak 12 butir pernyataan anak yang dibacakan di depan khalayak luas, disusun dalam forum temu anak yang diselenggarakan oleh Provinsi Jawa Tengah awal pekan ini. Dalam forum tersebut, 150 anak dan remaja dari berbagai wilayah di Jawa Tengah mendiskusikan isu-isu yang paling penting untuk mereka dan kawan-kawan mereka di Indonesia.

Dalam pernyataannya, mereka mengutarakan harapan untuk dunia dimana setiap anak memiliki identitas legal, tidak ada lagi perkawinan usia anak dan diberantasnya korupsi sehingga semua sumber daya bisa digunakan untuk memenuhi hak-hak mereka. Diantara permintaan mereka adalah agar semua anak bisa menikmati air yang bersih dan aman, serta perlindungan untuk anak penyandang disabilitas, mereka yang berhadapan dengan hukum, korban kekerasan, konflik dan bencana. Mereka juga berkomitmen, atas nama semua anak di Indonesia, untuk menjadi lebih kreatif, inovatif, dan berpikiran global, serta menjadi solusi masa depan.

Temu forum anak ini merupakan lanjutan dari konsultasi online yang dilakukan selama beberapa minggu melalui wadah jajak pendapat UReport, dimana ribuan orang muda dari seluruh penjuru negeri memberikan pendapat mereka mengenai impian, aspirasi, dan harapan masa depan.

Hari Anak Sedunia tahun ini merupakan peringatan ke-30 diadopsinya Konvensi Hak Anak oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, konvensi hak asasi manusia yang paling banyak diratifikasi sepanjang sejarah.

“Mari kita wujudkan visi abadi dari semua hak asasi manusia untuk semua anak yaitu semakin dekat untuk mengakhiri kemiskinan anak dan meningkatkan kelangsungan hidup anak, meningkatkan jumlah anak yang terdaftar di sekolah, mengakhiri pengasingan sosial bagi anak-anak dan menjamin akses yang sama ke layanan-layanan penting; tidak lagi membungkam anak-anak dan sebaliknya membiarkan mereka berpartisipasi secara bermakna dalam keputusan yang menyangkut mereka,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak pada tahun 1990, banyak yang telah dicapai dalam hal pemenuhan hak-hak anak. Undang-Undang Sistem Peradilan Anak tahun 2012 dan Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2014 menciptakan kerangka landasan kuat bagi perlindungan anak. Pembentukan Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia telah membantu menterjemahkan komitmen legal ini kedalam aksi nyata. Baru-baru ini, amandemen terhadap Undang-Undang Perkawinan yang meningkatkan batas minimum usia perkawinan bagi anak perempuan dari 16 ke 19 tahun, menempatkan Indonesia sebagai pelopor diantara negara-negara di kawasan.

“Saya berharap ‘ramah anak’ tidak sekedar menjadi aturan, ramah anak tidak sekedar menjadi jargon atau memenuhi target target saja tapi ramah anak adalah sesuatu yang bisa diberikan dan benar-benar dapat dinikmati oleh anak,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. “Saya ingin main di tempat yang menyenangkan, maka ramah anak adalah taman; ramah anak artinya tidak boleh ada bullying, maka ramah anak adalah juga berteman dan yang paling gampang adalah menanyakan langsung kepada anak-anak apa yang harus diberikan oleh pemerintah kepada merekak,” tambahnya.

Sejak Konvensi Hak Anak diratifikasi, kemajuan telah berlangsung secara signifikan namun masih belum merata, dan masih banyak tantangan yang terus mempengaruhi masa kanak-kanak di Indonesia: negeri ini menghadapi peningkatan yang mengkhawatirkan terkait dengan angka anak dengan kelebihan berat badan; masih banyak anak menghadapi kekerasan di dan disekitar sekolah, termasuk perundungan online (cyberbullying); dan permasalahan sanitasi aman dan perkawinan usia anak masih mengancam kesehatan dan masa depan anak.

“Setelah 30 tahun anak-anak menjadi pusat perhatian dunia,  sudah banyak kemajuan yang berhasil dicapai, misalnya Indonesia kini memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak, tetapi banyak juga hal yang masih perlu diperbaiki dan dilakukan,” kata Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo. “Solo jelas berkomitmen untuk menjadi kota yang sepenuhnya layak anak dan kami sadar bahwa masih banyak yang perlu dibenahi untuk mencapainya,” kata Rudy. Tahun ini, di seluruh penjuru dunia, Hari Anak Sedunia dirayakan sebagai hari aksi bagi anak, oleh anak, untuk anak, dimana anak memiliki ruang dan suara anak didengar.

“Konvensi Hak Anak adalah tonggak sejarah bagi anak, merupakan pengakuan tidak hanya sebagai penerima pasif pengasuhan dan perlindungan, tapi juga sebagai individu-individu dengan hak-hak yang harus dihormati,” jelas Perwakilan UNICEF Indonesia Debora Comini. “Dalam mengahadapi tantangan kedepan, sangat mendesak untuk mengakui hak anak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan melibatkan mereka dalam menciptakan bersama solusi-solusi bagi masa depan yang lebih baik.”