RAJAWARTA : Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya mengembalikan aset-asetnya yang terancam dikuasai oleh pihak ketiga. Pengembalian aset ini gencar dilakukan sejak masa kepemimpinan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Bahkan, dalam upaya mengembalikan aset itu, Pemkot Surabaya meminta bantuan berbagai pihak, mulai dari kejaksaan, kepolisian hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alhasil, sejak tahun 2016-2019, satu persatu aset Pemkot Surabaya berhasil direbut. Beberapa aset yang nilainya cukup besar dan sudah berhasil kembali ke tangan pemkot adalah Gedung Gelora Pancasila di Jalan Indra Giri, Kolam Renang Brantas di Jalan Irian Barat, Jalan Kenari dan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP).
Sedangkan, aset Pemkot Surabaya yang akan dibantu oleh KPK terdapat di empat lokasi. Pertama di Jalan Pemuda No. 17 Surabaya yang luasannya 3.713 meter persegi, dengan nilai Rp. 11.510.300.300. Kedua, aset tanah dan bangunan di SDN Ketabang I/288 Surabaya (hasil penggabungan SDN Ketabang I dan II) yang terletak di Jalan Ambengan 29 Surabaya, yang terdiri dari tanah seluas 2.464 meter persegi, senilai Rp. 12.320.000.000, dan bangunan senilai Rp. 852.504.500
Ketiga, aset tanah di Jalan Kusuma Bangsa No. 114 Surabaya, yang dahulu digunakan untuk Taman Remaja Surabaya, seluas 17.080 meter persegi, dengan nilai Rp. 139.116.600.000. Sedangkan keempat, aset tanah di Jalan Pasar Turi Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, seluas 27.519 meter persegi yang digunakan dalam Kerjasama Bangun Guna Serah pembangunan Pasar Turi, dengan nilai Rp. 76.475.301.000.
Wali Kota Risma mengatakan, bahwa pihaknya akan terus gencar berupaya mengembalikan aset-aset yang terancam dikuasai pihak ketiga. Bahkan, setiap proses persidangan di pengadilan pihaknya juga membuat laporan kepada KPK. Tujuannya tak lain supaya dibantu dalam pengawasan proses jalannya sidang tersebut.
“Kita juga ada koordinasi rutin pengamanan (aset) yang berat-berat itu, seperti Jl Pemuda 17, Taman Remaja, SDN 1 Ketabang, Pasar Turi dan beberapa banyak yang lain, karena itu kita minta bantuan KPK,” kata dia seusai menggelar audiensi bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di ruang kerjanya, Senin (14/10/2019).
Menurutnya, selain meminta bantuan ke KPK, pihaknya juga mengirim surat ke beberapa instansi terkait. Salah satunya adalah Komisi Yudisial. Hal ini untuk memastikan supaya proses persidangan itu bisa berjalan lancar, netral dan tidak merugikan semua pihak. “Saya selalu buat surat kemana-mana ketika persidangan, bukan hanya KPK untuk bantu pengawasan tadi,” jelasnya.
Kendati demikian, Wali Kota Risma berharap, dengan dilibatkannya KPK, kepolisian, kejaksaan dan Komisi Yudisial dalam upaya pengembalian aset itu, hasilnya bisa sesuai dengan yang diharapkan. “Harapan saya ini (aset) bisa kembali, karena ini aset warga Surabaya,” imbuhnya.