RAJAWARTA : Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Afif Hasbullah, menaruh asa kepada DPR-RI periode 2019-2024 dan Presiden Joko Widodo agar segera mengesahkan amandemen Undang-Undang Persaingan Usaha yang baru.
Afif mengaku dirinya dari dulu menginginkan menghendaki Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 diamandemen, karena proses amandemen sebenarnya sudah berjalan. Dia sangat menyayangkan, kenapa DPR periode 2014 – 2019 tidak mengesahkannya.
“Tapi kami menghormati, karena saya yakin pertimbangan dari anggota DPR kenapa ini harus ditunda. Saya kira untuk kewenangan – kewenangan yang diberikan kepada KPPU ini terbuka saja untuk didiskusikan,” tuturnya.
Kenapa harus disahkan. Karena menurut Afif, Karena, kelembagaan KPPU ini belum seperti lembaga negara yang lain.5 pegawainya juga banyak yang kontrak. “Jadi ini menarik, kalau pegawainya KPPU itu ingin menjadi ASN, sedangkan di KPK gak mau jadi ASN,” katanya.
Meski begitu, mengaku tidak patah arang, karena masih ada anggota DPR RI yang baru dan sudah dilantik. Kepada DPR RI yang baru ini Afif juga mengaku menaruh asa agar segera mengesahkan amendemen Undang-Undang Persaingan Usaha yang baru.
“Jadi tidak perlu mulai dari nol dan itu merupakan suatu hadiah dan akan dilihat oleh publik sebagai bentuk komitmen negara memberantas kartel perdagangan,” ucapnya. (gan/B5)