RAJAWARTA : Terungkapnya dugaan pelanggaran RHU yang melanggar batas jam operasional di Area Landmarc Mall dan di Pertokoan Kedungdoro Sabtu (30/10/2021) malam disikapi oleh Walikota Surabaya, Eri Cahyadi.
Kepada sejumlah wartawan yang menemuinya, Eri Cahyadi mengungkapkan, Pemerintah Kota Surabaya (Pemkos) berharap, agar semua pengusaha RHU tidak melanggar jam operasional, dan sebagainya.
“Kalau melanggar ya kita cabut ijinnya 3 bulan, ditutup. Asalkan ada bukti pelanggarannya ya. Dan, kalau melanggar lagi kita cabut lagi 5 bulan,” ujar Eri disela acara Pengukuhan TP AKD bersama OJK di Lobby Lantai II Balaikota Surabaya
Eri menjelaskan, sanksi penutupan terhadap RHU yang melanggar ketentuan bagian dari bentuk penyadaran terhadap semua pengusaha RHU. “Kalau ditutup 3 hingga 5 bulan kan mereka rugi sendiri kan,” ujarnya.
Eddy Christiyanto Kasatpol PP Kota Surabaya mengaku siap menjatuhkan sanksi terhadap pengusaha RHU yang nakal. Sanksinya bisa ringan hingga sanksi berat.
“Apabila ada pelanggaran, apalagi jam operasional akan dilakukan penutupan dan proses pemberian sanksi, sebagaimana diatur Perwali nomor 67/2020,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Imam Syafii anggota Komisi A DPRD Yos Sudarso mengaku menemukan dugaan pelanggaran jam operasional di Pertokoan Kedungdoro dan di area Landmarc Mall di Kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo.
Atas dasar tersebut, politisi Partai Nasdem itu berharap menjatuhkan sanksi tegas terhadap BH Klub dan TX klub. “Ini harus disanksi,” cetus Imam di ruang Komisi A DPRD Yos Sudarso.