UMUM  

Ada Rambu Larangan Parkir di Jalan Tunjungan, Ini 5 Dampaknya

RAJAWARTA : Tenant atau pedagang di Jalan Tunjungan mangajukan keberatan dan memohon keadilan atas Larangan Parkir di Kawasan Jalan Tunjungan Surabaya.

Sebab, larangan parkir yang diterapkan Pemkos mulai Jam 16.00-23.00 WIB sangat merugikan para tenant. Selain itu, larangan Parkir itu tidak berpayung hukum.

Akibatnya, larangan parkir di Jalan Tunjungan berdampak pada :

1. Penurunan Omset Usaha sampai 80%
2. Sulitnya bongkar muat barang produksi
3. Mengurangi minat masyarakat untuk berwisata di sepanjang Jalan Tunjungan
4. Bertentangan dengan ide dan gagasan walikota menjadikan Jalan Tunjungan sebagai icon kebanggaan Warga Surabaya
5. Para tenant akan mengurungkan niat untuk menyewa tempat pedestrian Jalan Tunjungan yang akan disepakati bersama dalam waktu dekat

Atas dasar tersebut, para tenant mengajukan usulan agar larangan parkir tersebut ditinjau kembali atau minimal dipersingkat waktu larangan parkir antara 16.00-19.00 WIB.

Namun usulan itu tiba-tiba dirubah secara sepihak pada hari Sabtu (6/11/2021), dimana larangan parkir itu diberlakukan mulai 16.00-20.00.

Protes para tenant tersebut disampaikan ke Komisi C DPRD Yos Sudarso dengan harapan, Komisi C bisa membantu menyelesaikan persoalan yang dinilai merugikan para tenant di Jalan Tunjungan Surabaya.

Foto : radarsurbaya