RAJAWARTA : Mendapat pengaduan dari PKL masjid Agung, Akhirnya AH Thoni Wakil Ketua DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya meninjau langsung ke lokasi. Alhasil, politisi Partai Gerindra itu, menemukan beberapa kejanggalan yang dinilainya sangat merugikan PKL.
Di ruang kerjanya Thoni berkisah, beberapa PKL mengaku dilarang berjaulan oleh Dinas Koperasi. Padahal sejumlah PKL yang dilarang berjualan oleh Pemkos sudah memenuhi kewajibannya, yakni membayar ke pengurus sebesar mulai dari Rp 1700.000,- sampai Rp 2000.000,-
“Ada pengaduan dari beberapa PKL bahwa mereka menjadi PKL membayar 2 juta, tetapi oleh Dinas Koperasi dilarang berjualan disitu (PKL Masjid Agung),” jelasnya (6/4/23).
Jadi tukasnya, itulah dasarnya Thoni tertarik untuk melihat langsung kondisi PKL Masjid Agung. “Uang 2 juta bagi PKL sangat besar. Oleh karenanya, saya datang ke lokasi ingin melihat kondisi existing di lapangan,” ujarnya.
Dari hasil pengamatan di Lokasi PKL, ternyata ungkap Thoni, penarikan jutaan rupiah oleh okum pengurus, benar adanya. Bahkan jumlahnya cukup banyak, kira-kira 63 PKL. “Hasilnya, ada tempat yang mestinya di dalam set plan Dinas Koperasi itu tempat untuk lesehan, tapi disewakan. Jumlahnya ada 60 lebih. Keenam puluh PKL itu membayar 2 jutaan,” ceritanya.
Penarikan sejumlah uang oleh oknum tertentu di PKL Masjid Agung ini kata Thoni, tidak selaras dengan program Pemkos yang mengratiskan lahan ke PKL. “PKL yang berjualan disitu tidak dipungut biaya alias gratis, tetapi dalam praktiknya ada pembayaran 2 juta,” jelas Thoni.
Setelah menggali beberapa informasi dari berbagai pihak, AH Thoni mengaku terkejut. Sebab, selain ada penarikan uang 2 juta ke PKL. Ternyata, ada kabar PKL-PKL yang lain juga ditarik biaya lain 10ribu untuk stand, dan 5ribu untuk satu lampu/hari. “Penarikan seperti ini bisa disebut pungli, dan Dinas Koperasi Kecolongan,” cetusnya.
Penarikan terhadap PKL oleh oknum di PKL masjid Agung disebabkan dikelola oleh oknum. Sementara Dinas Koperasi terkesan hanya berkewajiban menyediakan tempat. “Saat ini dikelola 4 paguyuban. Seharusnya, tidak hanya menyediakan tempat, tapi Dinas Koperasi harus mengelola secara keseluruhan agar tidak terjadi pungli,” ujarnya.
“Kalau dikelola 4 paguyuban, maka yang terjadi tidak terjadi keseragaman. “Biar seragam, Dinas Koperasi berkewajiban untuk mengambilalih pengelolaannya,” tegasnya.
Oleh karena itu, Thoni meminta Dinas Koperasi untuk menyelesaikan sejumlah persoalan yang merugikan PKL Masjid Agung. “Apa yang terjadi di PKL Masjid Agung tidak selaras dengan upaya kita untuk melakukan pemulihan ekonomi, terutama pada masyarakat lapis bawah,” jelasnya.