RAJAWARTA : Arief Fathoni Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya menimpali penyataan Eri Cahyadi Walikota Surabaya (Cak Wali) yang meminta Anak buahnya segera ‘menghukum’ pengusaha reklame yang diduga tidak patuh pada aturan main. “Itu menurut saya good will yang baik dari seorang pemimpin,” cetusnya (15/12/2022).
Nah, jika tim reklame tidak menindaklanjuti perintah Cak Wali. Maka Thoni yakin seyakin-yakinnya ada yang tidak beres di tim reklame.
“Kalau tim reklame tidak segera menindaklanjuti perintah Walikota. Karena Pemimpin (Walikota) itu Sabdo Pendito ratu, maka patut diduga ada patgulipat selama ini di tim reklame (terdiri dari beberapa OPD),” ujarnya.
Menurut Thoni, pejabat-pejabat yang terlibat dalam patgulipat, sangat merugikan Pemkos, utamanya dari sisi pendapatan. “Sehingga ini yang membuat sektor penerimaan pajak dan retribusi di bidang reklame tidak sesuai harapan,” ulasnya.
Tudingan adanya patgulipat di tim reklame yang disampaikan Thoni bukan tanpa alasan. Sebab berdasarkan beberapa data yang dikantonginya, jika dilihat atau diamati satu persatu pelanggaran demi pelanggaran yang terjadi di dunia reklame bisa bikin mata cepat minus.
Thoni mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan pengusaha reklame biasanya terjadi di seputar, reklame bodong (tanpa ijin atau tidak memperpanjang ijin), piutang pajak reklame dan seterusnya.
“Data piutang pajak dan retribusi tahun 2020 dan 2021, secara keseluruhan kurang lebih mencapai 2,5 trilyun, didalamnya termasuk piutang reklame,” sebut Thoni.
Yang menarik jelas Thoni, ada jenis pelanggaran yang bisa menambah pendapatan pribadi pejabatnya. Pelanggaran yang dimaksudnya adalah, pemangkasan pohon yang menghalangi papan reklame. “Ini pelanggaran serius,” cetus Thoni bernada serius.
“Dan lagi Kita semua lihat, secara empiris. Banyak sekali titik-titik reklame yang tidak mencantumkan logo biru sesuai amanat Perda nomor 5/2019,” ungkapnya.
Logo biru (masa berlaku) yang wajib dipasang di papan reklame tutur Thoni, bertujuan untuk melibatkan partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan reklame. “Itu kan bagian dari upaya dari regulasi untuk mengajak partisipasi masyarakat untuk melakukan pemantauan. Karena selama ini kan tim reklame beralasan kekurangan personil,” jelasnya.
Contoh di Jalan Basuki Rahmad ungkapnya, di sepanjang Jalan tersebut banyak sekali reklame yang tidak memasang logo biru. “Di gedung-gedung yang ada reklamenya, kita lihat ada logo birunya,” tukasnya.
Menurutnya, Tim reklame harus menertibkan reklame-reklame yang tidak mau patuh pada ketentuan yang sudah ditetapkan Pemkos. “Kalau ada pengusaha yang nakal, memanipulasi ukuran, perampingkan pohon, tidak membayar pajak dan seturusnya. Maka menurut saya harus dilakukan syok terapi dengan cara dibongkar agar ada efek jeranya,” tukasnya.
“Tidak hanya dibongkar titik reklamenya. Tapi pengusaha-pengusaha nakal dengan berbagai modus harus diblacklist,” tegasnya.
Diakhir penjelasannya Thoni menjelaskan, praktik-praktik kotor yang biasa terjadi di dunia usaha, termasuk di jenis usaha reklame tidak lepas dari adanya atensi kepada pejabat-pejabat yang membidanginya. “Pasti ada atensi, kesana kemari,” cetusnya.
“Untuk membuktikan tesis saya ini keliru, maka tim reklame Pemkos harus segera melakukan penindakan. Tapi kalau kemudian tidak dilakukan penindakan maka tesis saya menjadi dugaan hipotesis,” pungkasnya.